Site icon Prokalteng

Berbekal ATM Terblokir, Begini Modus Pelaku Gendam Perdaya Korbannya

berbekal-atm-terblokir-begini-modus-pelaku-gendam-perdaya-korbannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satu orang tersangka pelaku gendam yang beraksi di Kota Palangka Raya, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Palangka Raya.

Pria berinisial SD tersebut yang merupakan pelaku gendam ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, modus pelaku yakni mendatangi pelaku menghampiri korban yang saat itu sedang asik berolahraga tepatnya di sekitaran Pasar Kahayan.

"Pelaku saat itu mendatangi korban yang saat berolahraga, dan pelaku mengaku asal dari Batam dan menawarkan kerja sama pengadaan tikar lampit sebanyak 1000 hingga 2000 lembar kepada korban dengan bagi hasil 20 persen," beber Kasat Reskrim, Senin (27/9/2021).

Setelah itu, demi meyakinkan sang korban, pelaku mengajak korban untuk melihat saldo ATM pelaku yang saat itu berada di seberang pasar. Saat melihat saldo tersebut, korban tidak sadar kalau pelaku sedang mengecek ATM pelaku yang sudah tidak aktif dengan saldo Rp119 juta. Korban tidak menyadari bahwa saldo tersebut ternyata minus.

"Selanjutnya pelaku juga meminta korban untuk mengecek saldo milik korban, dan saat pelaku mengecek saldo milik korban di situ tertera sejumlah uang dengan nilai Rp. 211.000.000, melihat saldo korban yang sebanyak itu pelaku mengajak korban untuk minum es kelapa di sebuah warung," lanjut Kasat Reskrim.

Disitulah pelaku melancarkan aksi kejahatan dengan meminta korban memasukan kartu ATM kedalam sebuah amplop dan kartu ATM pelaku juga bersama di masukan kedalam sebuah amplop.

"Nah saat di warung es kelapa tersebut, pelaku meminta bersama memasukan kartu ATM pelaku dan korban di masukan kedalam amplop dan korban di minta memegang amplop tersebut, namun sebelumnya ternya amplop tersebut sudah di tukar dengan amplop berisikan kartu ATM pelaku yang sudah terblokir, dan kartu ATM korban lalu di bawa kabur," ungkapnya.

Pelaku dalam hal ini tidak sendiri, dia di bantu dengan dua rekannya yang sudah di amankan untuk 2 pelaku di proses hukum di Kalsel dan sedangkan pelaku lagi berinisial SD (46) proses hukumnya di Polresta Palangka Raya, dan SD ini juga sempat menggasak uang pelaku kurang lebih Rp 44.000.000.

"Atas perbuatan pelaku ini dikenakan dengan pasal penipuan dan penggelapan, dan turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 Jo 372 Jo 55 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkapnya.

Exit mobile version