33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sehari, Tiga Budak Sabu di Kapuas Dibekuk

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Satresnarkoba Polres Kapuas tidak
hentinya mengungkap penyalahgunaan narkotika, bahkan dalam sehari membekuk tiga
tersangka budak sabu berserta barang bukti barang haram.

Penangkapan pertama terhadap
tersangka Ahmad Dicky Wijaya (20) alamat Anjir Mambulau Barat Km. 3 RT.004,
Kelurahan Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Rabu
(26/8) Pukul 12.00 WIB.

“Tersangka Ahmad Dicky
Wijaya diamankan di Jalan Tambun Bungai Gang VIII, Kelurahan Selat Tengah
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Kamis (27/8).

Dari tersangka, lanjut Iptu
Suherman, diamankan barang bukti satu plastik klip yang berisi kristal bening
diduga sabu dengan berat brutto 5,01 gram, satu buah telepon seluler warna biru
malam. Kemudian satu buah tas selempang warna biru, satu lembar plastik warna
hitam, dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam KH 6579 BO.

Baca Juga :  Bejat! Enam Tahun Tukang Pijat Ini Cabuli Puluhan Bocah Laki-Laki

Selanjutnya, kata Iptu Suherman,
pihaknya membekuk tersangka Rahmani alias Komeng (36) alamat Jalan Sumber
Rahayu RT/RW 011/002 Kel/Desa Sumber Rahayu Kecamatan Wanaraya, dan Gita
Octavina Putri alias Gita (25) alamat Jalan Kenari II Nomor 558 Kelurahan Selat
Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Keduanya ditangkap di Barak
milik Sugiman pintu kedua di Jalan BPP Gang. Perikanan I RT. 19, Kelurahan
Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” bebernya.

Barang Buktinya, ucap Suherman,
ada tiga paket kristal bening diduga sabu dengan Berat Brotto 0,85 gram, dua
buah botol Bong, satu buah telepon seluler, satu buah korek Matches warna biru,
satu bungkus Plastik klip kosong, satu buah Pipet Kaca, dan satu buah kotak/box
kertas.

Baca Juga :  Hilang Sejak Rabu, Editor Metro TV Ditemukan Tewas di Pinggir Tol

“Ketiga tersangka dan barang
bukti di bawa ke Satnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,”
tutupnya.

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Satresnarkoba Polres Kapuas tidak
hentinya mengungkap penyalahgunaan narkotika, bahkan dalam sehari membekuk tiga
tersangka budak sabu berserta barang bukti barang haram.

Penangkapan pertama terhadap
tersangka Ahmad Dicky Wijaya (20) alamat Anjir Mambulau Barat Km. 3 RT.004,
Kelurahan Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Rabu
(26/8) Pukul 12.00 WIB.

“Tersangka Ahmad Dicky
Wijaya diamankan di Jalan Tambun Bungai Gang VIII, Kelurahan Selat Tengah
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Kamis (27/8).

Dari tersangka, lanjut Iptu
Suherman, diamankan barang bukti satu plastik klip yang berisi kristal bening
diduga sabu dengan berat brutto 5,01 gram, satu buah telepon seluler warna biru
malam. Kemudian satu buah tas selempang warna biru, satu lembar plastik warna
hitam, dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam KH 6579 BO.

Baca Juga :  Bejat! Enam Tahun Tukang Pijat Ini Cabuli Puluhan Bocah Laki-Laki

Selanjutnya, kata Iptu Suherman,
pihaknya membekuk tersangka Rahmani alias Komeng (36) alamat Jalan Sumber
Rahayu RT/RW 011/002 Kel/Desa Sumber Rahayu Kecamatan Wanaraya, dan Gita
Octavina Putri alias Gita (25) alamat Jalan Kenari II Nomor 558 Kelurahan Selat
Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Keduanya ditangkap di Barak
milik Sugiman pintu kedua di Jalan BPP Gang. Perikanan I RT. 19, Kelurahan
Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” bebernya.

Barang Buktinya, ucap Suherman,
ada tiga paket kristal bening diduga sabu dengan Berat Brotto 0,85 gram, dua
buah botol Bong, satu buah telepon seluler, satu buah korek Matches warna biru,
satu bungkus Plastik klip kosong, satu buah Pipet Kaca, dan satu buah kotak/box
kertas.

Baca Juga :  Hilang Sejak Rabu, Editor Metro TV Ditemukan Tewas di Pinggir Tol

“Ketiga tersangka dan barang
bukti di bawa ke Satnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,”
tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru