28.8 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Bejat! Enam Tahun Tukang Pijat Ini Cabuli Puluhan Bocah Laki-Laki

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO –
Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang pijat warga Kelurahan Mandomai,
Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas diamankan jajaran Polres Kapuas karena
melakukan tindakan cabul.

Supriadi, atau yang sering
dipanggil Usup (39) ini ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Kapuas karena perbuatan bejatnya menyodomi puluhan bocah laki-laki.

Uang hasil jasa memijat ini lah
digunakan untuk membujuk dan membiaya anak-anak yang menjadi korban sodominya.

Pelaku melakukan perbuatan cabul
terhadap korban dengan bujuk rayu uang disertai dengan ancaman untuk menuruti
nafsu bejatnya.  Korbannya pun menuruti
kelakuan pelaku dikarenakan takut.

Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti saat press rilis mengatakan, perilaku bejat pelaku ini dilakukan sejak
tahun 2014 lalu. Sasaran korbannya anak-anak kurang mampu yang masih duduk di bangku
sekolah dasar (SD).

Baca Juga :  Dua Bocah SD Nyaris Jadi Korban Penculikan Pria Bercadar

“Jadi modus pelaku ini, dengan
cara membujuk anak-anak tersebut agar bersedia tinggal di rumahnya dan berjanji
membiayai, dengan alasan rumahnya dekat dengan sekolah. Sehingga membuat orang
tua korban percaya. Setelah tinggal di rumahnya pelaku kemudian mencabuli
korban,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Tri Wibowo dan Kapolsek
Kapuas Barat Ipda Eko Basuki, Selasa (18/8).

 

Kapolres menjelaskan, kasus ini
masih dikembangkan dengan melakukan penelusuran terhadap korban lainnya. Karena
diduga masih banyak anak-anak yang menjadi korbannya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku
dijerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur atau Undang-undang
nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara.

Baca Juga :  Jual Sabu, Si Buntung pun Bernasib Buntung

“Karena
perbuatannya, pelaku bisa dipidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,”
pungkasnya.

KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO –
Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang pijat warga Kelurahan Mandomai,
Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas diamankan jajaran Polres Kapuas karena
melakukan tindakan cabul.

Supriadi, atau yang sering
dipanggil Usup (39) ini ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Kapuas karena perbuatan bejatnya menyodomi puluhan bocah laki-laki.

Uang hasil jasa memijat ini lah
digunakan untuk membujuk dan membiaya anak-anak yang menjadi korban sodominya.

Pelaku melakukan perbuatan cabul
terhadap korban dengan bujuk rayu uang disertai dengan ancaman untuk menuruti
nafsu bejatnya.  Korbannya pun menuruti
kelakuan pelaku dikarenakan takut.

Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti saat press rilis mengatakan, perilaku bejat pelaku ini dilakukan sejak
tahun 2014 lalu. Sasaran korbannya anak-anak kurang mampu yang masih duduk di bangku
sekolah dasar (SD).

Baca Juga :  Dua Bocah SD Nyaris Jadi Korban Penculikan Pria Bercadar

“Jadi modus pelaku ini, dengan
cara membujuk anak-anak tersebut agar bersedia tinggal di rumahnya dan berjanji
membiayai, dengan alasan rumahnya dekat dengan sekolah. Sehingga membuat orang
tua korban percaya. Setelah tinggal di rumahnya pelaku kemudian mencabuli
korban,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Tri Wibowo dan Kapolsek
Kapuas Barat Ipda Eko Basuki, Selasa (18/8).

 

Kapolres menjelaskan, kasus ini
masih dikembangkan dengan melakukan penelusuran terhadap korban lainnya. Karena
diduga masih banyak anak-anak yang menjadi korbannya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku
dijerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur atau Undang-undang
nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara.

Baca Juga :  Jual Sabu, Si Buntung pun Bernasib Buntung

“Karena
perbuatannya, pelaku bisa dipidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru