26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bawa Kabur Barang Majikan, Pasangan Sejoli Ini Diamankan di Lamandau

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Air susu dibalas denga air tuba. Ya, mungkin
istilah ini pantas diberikan kepada sepasang kekasih yang nekat melakukan aksi
perampokan di rumah majikannya di Palangka Raya yang sudah memberikan tempat
tinggal selama tiga bulan di Jalan Paus XX nomor 09, Kota Palangka Raya.

Sepasang kekasih tersebut berinisial MYS (19) dan MCF (18)
dilaporkan pemilik rumah, Tri Dekayanti (36) lantaran telah ketahuan melakukan
aksi pencurian barang berharga.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polresta Palangka
Raya bersama Subnit Harda Polresta Palangka Raya dan diback-up Unit Resmob Polres
Lamandau langsung melakukan pengejaran setelah mendapat informasi keduanya
berada di wilayah hukum Lamandau.

Baca Juga :  Api Berkobar di Jalan Soetoyo, Beberapa Rumah Terbakar

Tepatnya, Rabu (22/7)
lalu, kedua pelaku tersebut akhirnya berhasil di amankan.
Penangkapan kedua
orang pelaku ini dibenarkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat
dikonfirmasi
, Senin (27/7)
pagi.

 

Dijelaskan Kasat bahwa peristiwa pencurian barang berharga milik
pemilik rumah yang ditumpangi
keduanya itu,
terjadi pada
hari Jumat (20/3) waktu lalu.

“Pada awalnya terlapor diberi tumpangan tempat tinggal di
rumah korban, kemudian berjalan waktu kurang lebih selama 3 bulan, ketika
korban sedang tidak berada di rumah, terlapor mengambil barang milik korban dan
melarikan diri
,
terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil ikut diamankan oleh petugas
Kepolisian dari tangan kedua pelaku tersebut adalah sebuah TV merk Toshiba 21
Inc warna hitam, sebuah handphone merk Samsung V1, sebuah Mixer merk philips,
sebuah travel bag, sebuah tas merk LV, sebuah megicom, sebuah cetakan kue
bawang stainles.
Nah, jika ditotal
kerugain materil
korban ditafsir
senilai Rp. 6,5 juta.

Baca Juga :  Dapat Laporan Masyarakat, Polisi Tangkap Pemuda di Jalan Riau

Menurut informasi yang diperoleh, keduanya
merupakan sepasang kekasih yang terikat nikah siri.

Mantan Kabagops Polres Pulpis itu juga
menambahkan, bahwa saat ini kedua pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada
penyidik Subnit Harda Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut. 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Air susu dibalas denga air tuba. Ya, mungkin
istilah ini pantas diberikan kepada sepasang kekasih yang nekat melakukan aksi
perampokan di rumah majikannya di Palangka Raya yang sudah memberikan tempat
tinggal selama tiga bulan di Jalan Paus XX nomor 09, Kota Palangka Raya.

Sepasang kekasih tersebut berinisial MYS (19) dan MCF (18)
dilaporkan pemilik rumah, Tri Dekayanti (36) lantaran telah ketahuan melakukan
aksi pencurian barang berharga.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polresta Palangka
Raya bersama Subnit Harda Polresta Palangka Raya dan diback-up Unit Resmob Polres
Lamandau langsung melakukan pengejaran setelah mendapat informasi keduanya
berada di wilayah hukum Lamandau.

Baca Juga :  Api Berkobar di Jalan Soetoyo, Beberapa Rumah Terbakar

Tepatnya, Rabu (22/7)
lalu, kedua pelaku tersebut akhirnya berhasil di amankan.
Penangkapan kedua
orang pelaku ini dibenarkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat
dikonfirmasi
, Senin (27/7)
pagi.

 

Dijelaskan Kasat bahwa peristiwa pencurian barang berharga milik
pemilik rumah yang ditumpangi
keduanya itu,
terjadi pada
hari Jumat (20/3) waktu lalu.

“Pada awalnya terlapor diberi tumpangan tempat tinggal di
rumah korban, kemudian berjalan waktu kurang lebih selama 3 bulan, ketika
korban sedang tidak berada di rumah, terlapor mengambil barang milik korban dan
melarikan diri
,
terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil ikut diamankan oleh petugas
Kepolisian dari tangan kedua pelaku tersebut adalah sebuah TV merk Toshiba 21
Inc warna hitam, sebuah handphone merk Samsung V1, sebuah Mixer merk philips,
sebuah travel bag, sebuah tas merk LV, sebuah megicom, sebuah cetakan kue
bawang stainles.
Nah, jika ditotal
kerugain materil
korban ditafsir
senilai Rp. 6,5 juta.

Baca Juga :  Dapat Laporan Masyarakat, Polisi Tangkap Pemuda di Jalan Riau

Menurut informasi yang diperoleh, keduanya
merupakan sepasang kekasih yang terikat nikah siri.

Mantan Kabagops Polres Pulpis itu juga
menambahkan, bahwa saat ini kedua pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada
penyidik Subnit Harda Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut. 

Terpopuler

Artikel Terbaru