30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dapat Laporan Masyarakat, Polisi Tangkap Pemuda di Jalan Riau

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial AR (30) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dia ditangkap karena memiliki paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan pemukiman di Gang Damang Syaeal Jalan Riau, Palangka Raya, Kamis (26/8/2021).

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1 gram, beserta dengan barang bukti lainnya, seperti bong, pipet kaca, korek api gas, sendok plastik dan sebuah kotak rokok elektrik," ucap Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat (27/8/2021).

Tersangka bersama barang bukti tersebut pun kini telah diamankan pada ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Komnas HAM akan Lakukan Penyelidikan Insiden Kekerasan di Seruyan

"Tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkas Asep.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial AR (30) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dia ditangkap karena memiliki paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan pemukiman di Gang Damang Syaeal Jalan Riau, Palangka Raya, Kamis (26/8/2021).

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1 gram, beserta dengan barang bukti lainnya, seperti bong, pipet kaca, korek api gas, sendok plastik dan sebuah kotak rokok elektrik," ucap Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat (27/8/2021).

Tersangka bersama barang bukti tersebut pun kini telah diamankan pada ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Komnas HAM akan Lakukan Penyelidikan Insiden Kekerasan di Seruyan

"Tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkas Asep.

Terpopuler

Artikel Terbaru