TAMIANGÂÂ
LAYANG- Untuk kesekian kalinya warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)
Provinsi Kalsel harus berurusan dengan hukum. Amrullah alias Kai (33) tak
berkutik ketika anggota Satresnarkoba Polres Bartim menciduknya di sebuah barak
Desa Matabu, Kamis (25/7).
Dalam
barak, petugas menemukan delapan paket diduga sabu seberat 2,51 gram. Pria 33
tahun itu ditangkap saat menunggu pembeli.
Kapolres
Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro mengatakan,
setelah menerima informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan polisi
kemudian langsung menangkap tersangka di rumah barak sewaan. Barang bukti
awal ditemukan dua paket dalam kotak rokok.
“Lima
paket lain dalam kotak permen dan satu paket di dalam deodoran saat penggeledan
kediamannya,” kata Fery, kemarin.
Pelaku
dan barang bukti sudah dibawa untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Sedangkan polisi menjerat Kai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)
UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku
merupakan pemain lama, dan barang bukti dibeli dari Kalsel,”ungkapnya.
(log/ram)