26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Usai Putus Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang Sengketa Pileg

Usai pembacaan putusan sengketa pilpres 2019,
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa pileg 2019 yang
diajukan para caleg DPR, DPRD, dan DPD. Putusan sengketa pilpres 2019
rencananya akan dibacakan pada Kamis (27/6).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan,
tahapan sengketa pileg dimulai pada 1 Juli 2019. Sekitar sepekan kemudian,
yakni 9 Juli 2019, sidang sengketa pileg mulai digelar.

“Permohonan sudah masuk. Kami telaah secara
berkas. Tanggal 1 Juli baru kami registrasi. Setelah registrasi, baru kami
mulai (sidang) tanggal 9 Juli,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/6).

Fajar menyampaikan, hingga saat ini sudah ada
339 permohonan sengketa pileg. Akan tetapi, tidak semuanya akan dibawa ke
persidangan.

Baca Juga :  Digeledah, Ditemukan 8 Paket Sabu

Perkara yang disidangkan menunggu hasil
penelaahan MK. “‎Jadi, belum tentu perkaranya sebanyak itu. Tapi, permohonan
yang masuk, baik itu yang diajukan caleg DPR atau DPD itu (ada) 339,”
pungkasnya.

Adapun alur penanganan gugatan sengketa pileg
2019 adalah sebagai berikut:

1. 21-24 Mei (pukul 01.46 WIB): Pengajuan
permohonan pemohon

2. 21-27 Mei: Pemeriksaan kelengkapan
permohonan pemohon

3. 28-31 Mei: Perbaikan kelengkapan permohonan
pemohon

4. 1 Juli: Pencatatan permohonan pemohon dalam
BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)

5. 1-2 Juli: Penyampaian salinan permohonan
dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan
Bawaslu

6. 9-12 Juli: Pemeriksaan pendahuluan

7. 11-26 Juli: Penyerahan perbaikan jawaban
dan keterangan

Baca Juga :  Siswa SD Tewas di Kolam Renang

8. 15-30 Juli: Pemeriksaan persidangan

9. 31-5 Agustus: Rapat Permusyawaratan Hakim

10. 6-9 Agustus: Sidang pengucapan putusan

11. 6-14 Agustus: Penyerahan salinan putusan
dan pemuatan dalam laman‎.(jpc)

 

Usai pembacaan putusan sengketa pilpres 2019,
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa pileg 2019 yang
diajukan para caleg DPR, DPRD, dan DPD. Putusan sengketa pilpres 2019
rencananya akan dibacakan pada Kamis (27/6).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan,
tahapan sengketa pileg dimulai pada 1 Juli 2019. Sekitar sepekan kemudian,
yakni 9 Juli 2019, sidang sengketa pileg mulai digelar.

“Permohonan sudah masuk. Kami telaah secara
berkas. Tanggal 1 Juli baru kami registrasi. Setelah registrasi, baru kami
mulai (sidang) tanggal 9 Juli,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/6).

Fajar menyampaikan, hingga saat ini sudah ada
339 permohonan sengketa pileg. Akan tetapi, tidak semuanya akan dibawa ke
persidangan.

Baca Juga :  Digeledah, Ditemukan 8 Paket Sabu

Perkara yang disidangkan menunggu hasil
penelaahan MK. “‎Jadi, belum tentu perkaranya sebanyak itu. Tapi, permohonan
yang masuk, baik itu yang diajukan caleg DPR atau DPD itu (ada) 339,”
pungkasnya.

Adapun alur penanganan gugatan sengketa pileg
2019 adalah sebagai berikut:

1. 21-24 Mei (pukul 01.46 WIB): Pengajuan
permohonan pemohon

2. 21-27 Mei: Pemeriksaan kelengkapan
permohonan pemohon

3. 28-31 Mei: Perbaikan kelengkapan permohonan
pemohon

4. 1 Juli: Pencatatan permohonan pemohon dalam
BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)

5. 1-2 Juli: Penyampaian salinan permohonan
dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan
Bawaslu

6. 9-12 Juli: Pemeriksaan pendahuluan

7. 11-26 Juli: Penyerahan perbaikan jawaban
dan keterangan

Baca Juga :  Siswa SD Tewas di Kolam Renang

8. 15-30 Juli: Pemeriksaan persidangan

9. 31-5 Agustus: Rapat Permusyawaratan Hakim

10. 6-9 Agustus: Sidang pengucapan putusan

11. 6-14 Agustus: Penyerahan salinan putusan
dan pemuatan dalam laman‎.(jpc)

 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru