26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hasil Menjambret Tak Cukup Bayar Utang

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG. CO

– Ongky Alexander Surya Kusuma (24), pelaku penjambretan di Jalan Ramin II,
Kamis (25/2) lalu berhasil diamankan jajaran Polresta Palangka Raya bersama tim
gabungan lainnya, Sabtu (27/2).

Usut demi usut, ternyata pemuda yang mengaku
memiliki utang ini diduga merasa hasil penjambretan tak cukup, hingga
selanjutnya pelaku pun beraksi di TKP kedua yaitu mendatangi mantan bos nya di
bengkel pro knalpot Jalan RTA Milono Km 2,5, Jumat (26/2).

Alhasil, selain ingin menguasai barang milik
korban alias Abdi (50) itu, pelaku juga sudah memiliki dendam dengan korban. Kapolresta
Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, hasil penyelidikan
yang dilakukan oleh anggota yang terdiri dari dua tim.

Baca Juga :  Ayah Tiri Bejat, Istri Tak di Rumah, Anak Digarap Berkali-kali

Diantaranya mengejar pelaku jambret dan satu
tim mengejar pelaku curas. Pihaknya pun berhasil mengungkap kedua kasus
tersebut dan mengamankan tersangka jambret dan curas, yang tak lain adalah
tersangka Ongky seorang diri yang beraksi di dua TKP berbeda.

“Pelaku ini memiliki hutang dengan bos
yang tempatnya bekerja di pabrik tahu Jalan Ramin III sehingga mencari uang
dengan jalan pintas (menjambret, red). Sedangkan yang kedua, karena dinilai
nominalnya tidak mencukupi dan selanjutnya pelaku yang juga memiliki dendam
dengan bos yang pertama (pemilik bengkel, red) yaitu pelaku sudah mempersiapkan
parang,” katanya, saat press rilis, Sabtu (27/2).

Jelasnya menambahkan, setelah parang sudah
dipersiapkan sehingga pelaku pun membawanya untuk menemui korban. “Sehingga
di bawa (parang, red) untuk menemui korban kedua (pemilik bengkel, red) yaitu
melakukan penganiyaan dan tujuannya ingin menghabisi dan sekaligus untuk
mengkuasai harta dari pada milik korban tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Api Hanguskan Lima Bangunan Pasar Desa Bangkuang Dinihari

Selain itu, korban
yang dibacok oleh tersangka ini pun masih di rawat di RSUD dr. Doris Sylvanus,
karena alami luka cukup serius pada bagian wajah.  Sementara, akibat perbuatannya selain
dihadiahi timah panas tersangka ini pun diamankan dan disangkakan dengan Pasal
365 Junto Pasal 353 ayat (2) pencurian dan penganiyaan. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG. CO

– Ongky Alexander Surya Kusuma (24), pelaku penjambretan di Jalan Ramin II,
Kamis (25/2) lalu berhasil diamankan jajaran Polresta Palangka Raya bersama tim
gabungan lainnya, Sabtu (27/2).

Usut demi usut, ternyata pemuda yang mengaku
memiliki utang ini diduga merasa hasil penjambretan tak cukup, hingga
selanjutnya pelaku pun beraksi di TKP kedua yaitu mendatangi mantan bos nya di
bengkel pro knalpot Jalan RTA Milono Km 2,5, Jumat (26/2).

Alhasil, selain ingin menguasai barang milik
korban alias Abdi (50) itu, pelaku juga sudah memiliki dendam dengan korban. Kapolresta
Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, hasil penyelidikan
yang dilakukan oleh anggota yang terdiri dari dua tim.

Baca Juga :  Ayah Tiri Bejat, Istri Tak di Rumah, Anak Digarap Berkali-kali

Diantaranya mengejar pelaku jambret dan satu
tim mengejar pelaku curas. Pihaknya pun berhasil mengungkap kedua kasus
tersebut dan mengamankan tersangka jambret dan curas, yang tak lain adalah
tersangka Ongky seorang diri yang beraksi di dua TKP berbeda.

“Pelaku ini memiliki hutang dengan bos
yang tempatnya bekerja di pabrik tahu Jalan Ramin III sehingga mencari uang
dengan jalan pintas (menjambret, red). Sedangkan yang kedua, karena dinilai
nominalnya tidak mencukupi dan selanjutnya pelaku yang juga memiliki dendam
dengan bos yang pertama (pemilik bengkel, red) yaitu pelaku sudah mempersiapkan
parang,” katanya, saat press rilis, Sabtu (27/2).

Jelasnya menambahkan, setelah parang sudah
dipersiapkan sehingga pelaku pun membawanya untuk menemui korban. “Sehingga
di bawa (parang, red) untuk menemui korban kedua (pemilik bengkel, red) yaitu
melakukan penganiyaan dan tujuannya ingin menghabisi dan sekaligus untuk
mengkuasai harta dari pada milik korban tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Api Hanguskan Lima Bangunan Pasar Desa Bangkuang Dinihari

Selain itu, korban
yang dibacok oleh tersangka ini pun masih di rawat di RSUD dr. Doris Sylvanus,
karena alami luka cukup serius pada bagian wajah.  Sementara, akibat perbuatannya selain
dihadiahi timah panas tersangka ini pun diamankan dan disangkakan dengan Pasal
365 Junto Pasal 353 ayat (2) pencurian dan penganiyaan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru