31.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Bawa Sabu dari Luar Kalteng, Empat Pria Ini Diciduk Polisi

PROKALTENG.CO-Satuan Reserse
Narkoba (Satnarkoba) Polres Lamandau, berhasil menangkap dan mengamankan empat pria
yang diduga keras pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau.

Keempat pelaku tersebut, adalah Syahputra
(35), M. Sukur (47), Dicky Arifandi (38), dan Iwan Setiawan (53).  Mereka diringkus polisi, Kamis (25/2) malam
lalu saat melintas dari Kalimantan Barat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan,
Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Dilansir dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id,
Sabtu (27/2), Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatnarkoba AKP
I Made Rudia S.H mengatakan, dari tangan para pelaku polisi menemukan satu
bungkus plastik cetik yang berisi butiran kristal warna putih. Dugaan keras
barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor
1,29gram.

Baca Juga :  Terseret Truk Kontainer, Pengedara Motor Tewas

“Ditemukan narkotika jenis sabu yang
dibungkus dengan masker warna pink di dalam mobil yang digunakan pelaku. Kemudian
ditemukan lagi satu buah rangkaian bong atau alat hisap sabu,” jelas
kasatnarkoba, Jumat (26/2).

Menurutnya, telah dilakukan
penggeledahan di rumah dan kendaraan yang digunakan tersangka. Selanjutnya keempat
pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibawa ke Mako Polres Lamandau untuk
dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dengan kejadian atau peristiwa tersebut, terhadap
tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) undang-undang RI
No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas kasat. 

PROKALTENG.CO-Satuan Reserse
Narkoba (Satnarkoba) Polres Lamandau, berhasil menangkap dan mengamankan empat pria
yang diduga keras pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau.

Keempat pelaku tersebut, adalah Syahputra
(35), M. Sukur (47), Dicky Arifandi (38), dan Iwan Setiawan (53).  Mereka diringkus polisi, Kamis (25/2) malam
lalu saat melintas dari Kalimantan Barat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan,
Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Dilansir dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id,
Sabtu (27/2), Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatnarkoba AKP
I Made Rudia S.H mengatakan, dari tangan para pelaku polisi menemukan satu
bungkus plastik cetik yang berisi butiran kristal warna putih. Dugaan keras
barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor
1,29gram.

Baca Juga :  Terseret Truk Kontainer, Pengedara Motor Tewas

“Ditemukan narkotika jenis sabu yang
dibungkus dengan masker warna pink di dalam mobil yang digunakan pelaku. Kemudian
ditemukan lagi satu buah rangkaian bong atau alat hisap sabu,” jelas
kasatnarkoba, Jumat (26/2).

Menurutnya, telah dilakukan
penggeledahan di rumah dan kendaraan yang digunakan tersangka. Selanjutnya keempat
pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibawa ke Mako Polres Lamandau untuk
dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dengan kejadian atau peristiwa tersebut, terhadap
tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) undang-undang RI
No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas kasat. 

Terpopuler

Artikel Terbaru