30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bejat ! Istri Jemput Seorang Gadis ke Rumah Disuruh Melayani Birahi S

PROKALTENG.CO– Perbuatan terlarang
pasangan suami istri di Kota Bukittinggi Sumatera Barat terbongkar. Sang istri
diketahui bekerja sama dengan suaminya untuk membuat seorang gadis tak berdaya
di rumah mereka, di Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang. Istri yang
seharusnya tak terima suaminya berhubungan dengan wanita lain, malah menonton
suaminya memperkosa korban berinisial S (26).

Bahkan, sang istri inilah yang membawa korban
ke rumah untuk memuaskan nafsu suaminya. Aksi bejat yang dilakukan pasutri
berinisial AF (36) dan istrinya YN (46) itu terungkap setelah korban melapor ke
Polres Bukittinggi. Menindaklanjuti laporan korban, Unit PPA Satreskrim Polres
Bukittinggi kemudian melakukan penyelidikan hingga pasutri itu ditangkap, Sabtu
(23/1) lalu.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Kalteng Ciduk Pengepul Sisik Trenggiling

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul
Amri Nasution mengatakan, pihaknya menangkap pasutri AF dan YN atas tuduhan
melakukan kekerasan seksual alias pemerkosaan. “Pasutri ini terlibat dalam
pemerkosaan terhadap korban berinisial S. Korban ini merupakan rekan kerja
tersangka AF. Mereka sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur
Kuning, Kota Bukittinggi,” ungkap AKP Chairul seperti dilansir Posmetro Padang,
Senin (25/1).

AKP Chairul menjelaskan, perbuatan AF bersama
istrinya sudah dua kali. Terakhir kalinya pada 11 Desember 2020. AF melakukan
pemerkosaan terhadap korban, sedangkan istrinya ikut membantu. “YN berperan
menjemput korban. Membawa korban ke rumahnya untuk disuruh melayani birahi AF
di depan matanya sendiri. Keterangan si istri ini, ia bersedia membantu
suaminya karena diancam akan diceraikan jika tak menurut,” ujar Chairul.

Baca Juga :  Oknum Anggota Dewan dan Teman Wanitanya Nikmati Ekstasi di Hotel di Ba

Chairul menuturkan, korban dan pelaku AF
disebut memang sudah saling mengenal. Gelagat mata keranjang AF sudah terlihat
sedari mereka kerja bareng, lantaran pelaku sering menggoda dan bahkan sudah
pernah melakukan pelecehan seksual kepada korban di tempat kerja.

“Pengakuan korban, AF
sering menggodanya. Bahkan juga sempat pernah melakukan pelecehan seksual
terhadapnya saat di tempat kerja. Saat ini penyidik masih mendalami kasus
tersebut. Pelaku AF dan istrinya juga masih diperiksa intensif oleh petugas.
Atas perangainya, pasangan ini dijerat dengan pasal 285 Jo 289 KUHP, dengan
ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. 

PROKALTENG.CO– Perbuatan terlarang
pasangan suami istri di Kota Bukittinggi Sumatera Barat terbongkar. Sang istri
diketahui bekerja sama dengan suaminya untuk membuat seorang gadis tak berdaya
di rumah mereka, di Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang. Istri yang
seharusnya tak terima suaminya berhubungan dengan wanita lain, malah menonton
suaminya memperkosa korban berinisial S (26).

Bahkan, sang istri inilah yang membawa korban
ke rumah untuk memuaskan nafsu suaminya. Aksi bejat yang dilakukan pasutri
berinisial AF (36) dan istrinya YN (46) itu terungkap setelah korban melapor ke
Polres Bukittinggi. Menindaklanjuti laporan korban, Unit PPA Satreskrim Polres
Bukittinggi kemudian melakukan penyelidikan hingga pasutri itu ditangkap, Sabtu
(23/1) lalu.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Kalteng Ciduk Pengepul Sisik Trenggiling

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul
Amri Nasution mengatakan, pihaknya menangkap pasutri AF dan YN atas tuduhan
melakukan kekerasan seksual alias pemerkosaan. “Pasutri ini terlibat dalam
pemerkosaan terhadap korban berinisial S. Korban ini merupakan rekan kerja
tersangka AF. Mereka sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur
Kuning, Kota Bukittinggi,” ungkap AKP Chairul seperti dilansir Posmetro Padang,
Senin (25/1).

AKP Chairul menjelaskan, perbuatan AF bersama
istrinya sudah dua kali. Terakhir kalinya pada 11 Desember 2020. AF melakukan
pemerkosaan terhadap korban, sedangkan istrinya ikut membantu. “YN berperan
menjemput korban. Membawa korban ke rumahnya untuk disuruh melayani birahi AF
di depan matanya sendiri. Keterangan si istri ini, ia bersedia membantu
suaminya karena diancam akan diceraikan jika tak menurut,” ujar Chairul.

Baca Juga :  Oknum Anggota Dewan dan Teman Wanitanya Nikmati Ekstasi di Hotel di Ba

Chairul menuturkan, korban dan pelaku AF
disebut memang sudah saling mengenal. Gelagat mata keranjang AF sudah terlihat
sedari mereka kerja bareng, lantaran pelaku sering menggoda dan bahkan sudah
pernah melakukan pelecehan seksual kepada korban di tempat kerja.

“Pengakuan korban, AF
sering menggodanya. Bahkan juga sempat pernah melakukan pelecehan seksual
terhadapnya saat di tempat kerja. Saat ini penyidik masih mendalami kasus
tersebut. Pelaku AF dan istrinya juga masih diperiksa intensif oleh petugas.
Atas perangainya, pasangan ini dijerat dengan pasal 285 Jo 289 KUHP, dengan
ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru