Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Polisi Firli Bahuri membantah dirinya masih
rangkap jabatan. Pasalnya, ia menganggap posisinya di institusi Polri bukan
bagian dari struktural.
Bahkan, Mantan Kapolda
Sumatera Selatan (Sumsel) itu menegaskan bahwa dirinya sudah tidak memiliki
jabatan lagi di institusi Polri sejak 19 Desember 2019.
“Jadi jelas ya, saya
sudah tak ada jabatan apa pun di Polri,†ujar Firli usai menghadiri acara
kenaikan pangkat perwira Polri di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Pernyataan Firli ini
juga sekaligus menjawab soal desakan Istana yang meminta pimpinan KPK tidak
rangkap jabatan.
Terkait dengan
posisinya saat ini sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan
Polri, Firli menegaskan itu bukan jabatan struktural.
Sebelumnya, Staf
Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh
rangkap jabatan. Hal itu sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang KPK yang menyebut bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua
jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri
saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan
Polri. Ia digeser ke jabatan tersebut setelah tidak lagi menjabat sebagai
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.(jpc)