29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Aspidsus: Aset Hasil Korupsi Akan Disita

PALANGKA RAYA – Penyidik gerak
cepat,
 setelah dikeluarkannya Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap belasan orang yang diduga
terlibat Korupsi dana komsumsi dan akomodasi tahun anggatan 2014 oleh Dinas
Pendidikan Kalteng.

Perkara yang termasuk melibatkan
mantan Kepala Dinas Pendidikan yang berinisal DM tersebut akhir-akhir ini
terungkap,  setelah BPK Kalteng melakukan
pemeriksaan terhadap jumlah anggaran yang ada di Dinas Pendidikan.

Asistem Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejaksaan tinggi Kalimantan tengah Adi Santoso melalui Kasi
Penuntutan Rabani M Halawan,  secara
terbuka menuturkan telah mengungkap modus operandi dan langkah selanjutnya
dalam penyidikan belasan tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan
tersebut.

“Penyidikan kita lakukan
berdasarkan laporan dari BPK bahwa ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar  saat dilakukan pemeriksaan. Dari berkas yang
ada, modus mereka menggenapkan atau mendekatkan jumlah nominal anggaran yang
keluar dengan anggaran yang diberikan, padahal disuatu kegiatan tidak sampai
menghabiskan biaya sebanyak anggaran yang digunakan,” bebernya kepada
Kaltengpos.co. Selasa (25/11/2019).

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Pejabat Kemenag Soal Kasus Korupsi Pengadaan Komputer

Tetapi, pihak Aspidsus
mengalami kendala karena masih terbatasnya berkas yang masuk sehingga informasi
yang ada juga terbatas.

“Kita kendala berkas yang
belum masuk,maka dari itu kita belum bisa memberi tanggapan secara rinci,”
ungkapnya.

Kemungkinan dari kasus
tersebut, aset hasil korupsi akan disita guna mengganti kerugian negara.
Meskipun jumlah anggaran yang dikorupsi akan diganti oleh para tersangka, pihak
Aspidsus tetap menindak lanjuti perkara dan akan tetap melewati proses hukum.

“Kemungkinan aset milik
tersangka akan disita untul ganti kerugian negara. Walaupun uang hasil korupsi
dikembalikan, tetap akan lewat jalur hukum,” tambahnya. (ard)

PALANGKA RAYA – Penyidik gerak
cepat,
 setelah dikeluarkannya Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap belasan orang yang diduga
terlibat Korupsi dana komsumsi dan akomodasi tahun anggatan 2014 oleh Dinas
Pendidikan Kalteng.

Perkara yang termasuk melibatkan
mantan Kepala Dinas Pendidikan yang berinisal DM tersebut akhir-akhir ini
terungkap,  setelah BPK Kalteng melakukan
pemeriksaan terhadap jumlah anggaran yang ada di Dinas Pendidikan.

Asistem Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejaksaan tinggi Kalimantan tengah Adi Santoso melalui Kasi
Penuntutan Rabani M Halawan,  secara
terbuka menuturkan telah mengungkap modus operandi dan langkah selanjutnya
dalam penyidikan belasan tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan
tersebut.

“Penyidikan kita lakukan
berdasarkan laporan dari BPK bahwa ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar  saat dilakukan pemeriksaan. Dari berkas yang
ada, modus mereka menggenapkan atau mendekatkan jumlah nominal anggaran yang
keluar dengan anggaran yang diberikan, padahal disuatu kegiatan tidak sampai
menghabiskan biaya sebanyak anggaran yang digunakan,” bebernya kepada
Kaltengpos.co. Selasa (25/11/2019).

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Pejabat Kemenag Soal Kasus Korupsi Pengadaan Komputer

Tetapi, pihak Aspidsus
mengalami kendala karena masih terbatasnya berkas yang masuk sehingga informasi
yang ada juga terbatas.

“Kita kendala berkas yang
belum masuk,maka dari itu kita belum bisa memberi tanggapan secara rinci,”
ungkapnya.

Kemungkinan dari kasus
tersebut, aset hasil korupsi akan disita guna mengganti kerugian negara.
Meskipun jumlah anggaran yang dikorupsi akan diganti oleh para tersangka, pihak
Aspidsus tetap menindak lanjuti perkara dan akan tetap melewati proses hukum.

“Kemungkinan aset milik
tersangka akan disita untul ganti kerugian negara. Walaupun uang hasil korupsi
dikembalikan, tetap akan lewat jalur hukum,” tambahnya. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru