28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

PT BMB Ditetapkan Tersangka Pencemaran Lingkungan di Desa Belawan Mulia

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dari kegiatan pabrik pengolahan kelapa sawit PT. Berkala Maju Bersama (BMB), di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng memasuki babak baru.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi Wilayah I Palangkaraya. Menetapkan tersangka Korporasi yakni PT BMB. Hal tersebut dibenarkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Dwinanto Agung Wibowo.

Dirinya mengaku telah  menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Penetapan tersangka korporasi PT BMB, karena dianggap terdapat dua alat bukti yang mengarah bahwa korporasi tersangka.

“Benar, kami menerima SPDP dan Penetapan tersangka Korporasi yakni PT BMB dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil KLHK Seksi Wilayah I Palangka Raya,” Kata Dwinanto Kamis, (26/10).

Baca Juga :  BNNP Kalteng Rehabilitasi 116 Pengguna Narkoba

Menurut Dwi, korporasi merupakan badan hukum dan bukan perorangan, jadi nanti dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka akan diwakili oleh direktur yang saat ini menjabat.”Karena ini bersifat korporasi, jadi yang akan diperiksa yakni Direktur PT BMB yang saat ini menjabat,” Ucap Dwinanto.

Dwinanto menjelaskan, karena perkara ini melibatkan korporasi sebagai terlapor. Oleh karena itu penyidik berpendapat bahwa korporasi merupakan pelaku tindak pidana pada tahap penyelidikan.  “Meskipun demikian, tidak ada penahanan yang dilakukan karena PT BMB merupakan korporasi,” jelasnya.

Dwinanto menerangkan, kasus dugaan pencemaran lingkungan ini diduga akibat pembuangan limbah sawit ke sungai.

Berdasarkan Hasil Laporan verifikasi pengaduan mengenai dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dari kegiatan pabrik pengolahan kelapa sawit PT. Berkala Maju Bersama telah ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pengamanan Aksi Mahasiswa, Ini Arahan Kabagops Polresta Pa

Dari situlah adanya Indikasi kuat menunjukkan bahwa Pihak PMKS PT. BMB telah membuang limbah melalui parit dan sungai yang mengalir ke Sungai Masien.

“Hal ini mengakibatkan melampauinya baku mutu air sungai Masien di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Tim telah meneruskan temuannya kepada tim penyidik/PPNS BPPHLHK Wilayah Kalimantan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dari kegiatan pabrik pengolahan kelapa sawit PT. Berkala Maju Bersama (BMB), di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng memasuki babak baru.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi Wilayah I Palangkaraya. Menetapkan tersangka Korporasi yakni PT BMB. Hal tersebut dibenarkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Dwinanto Agung Wibowo.

Dirinya mengaku telah  menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Penetapan tersangka korporasi PT BMB, karena dianggap terdapat dua alat bukti yang mengarah bahwa korporasi tersangka.

“Benar, kami menerima SPDP dan Penetapan tersangka Korporasi yakni PT BMB dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil KLHK Seksi Wilayah I Palangka Raya,” Kata Dwinanto Kamis, (26/10).

Baca Juga :  BNNP Kalteng Rehabilitasi 116 Pengguna Narkoba

Menurut Dwi, korporasi merupakan badan hukum dan bukan perorangan, jadi nanti dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka akan diwakili oleh direktur yang saat ini menjabat.”Karena ini bersifat korporasi, jadi yang akan diperiksa yakni Direktur PT BMB yang saat ini menjabat,” Ucap Dwinanto.

Dwinanto menjelaskan, karena perkara ini melibatkan korporasi sebagai terlapor. Oleh karena itu penyidik berpendapat bahwa korporasi merupakan pelaku tindak pidana pada tahap penyelidikan.  “Meskipun demikian, tidak ada penahanan yang dilakukan karena PT BMB merupakan korporasi,” jelasnya.

Dwinanto menerangkan, kasus dugaan pencemaran lingkungan ini diduga akibat pembuangan limbah sawit ke sungai.

Berdasarkan Hasil Laporan verifikasi pengaduan mengenai dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dari kegiatan pabrik pengolahan kelapa sawit PT. Berkala Maju Bersama telah ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pengamanan Aksi Mahasiswa, Ini Arahan Kabagops Polresta Pa

Dari situlah adanya Indikasi kuat menunjukkan bahwa Pihak PMKS PT. BMB telah membuang limbah melalui parit dan sungai yang mengalir ke Sungai Masien.

“Hal ini mengakibatkan melampauinya baku mutu air sungai Masien di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Tim telah meneruskan temuannya kepada tim penyidik/PPNS BPPHLHK Wilayah Kalimantan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru