26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Tangkap Enam Pria dan Dua Wanita Pelaku Tindak Pidana Narkoba

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dalam kurun waktu satu bulan,
Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan delapan orang
tersangka tindak pidana narkotika.

Dari delapan orang tersangka
tersebut, kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil
mengumpulkan barang bukti seberat 12 gram narkoba jenis sabu.

“Pertengahan September
hingga pertengahan Oktober ini kami berhasil mengamankan delapan tersangka dari
tujuh tempat TKP dan tujuh Laporan Polisi,” kata Kapolresta Palangka Raya
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat press rilis di Mapolresta Palangka Raya,
Senin (26/10).

Turut hadir juga Wakapolresta
AKBP Andiyatna, Kabagops Kompol Hemat Siburian dan Kasatresnarkoba Kompol Asep
Deni Kusmaya.

Delapan tersangka itu dibagi
menjadi enam tersangka pria dan dua tersangka wanita. Dengan tangan di borgol,
mereka berjalan dari ruang tahanan Mapolresta untuk mengikuti jalannya gelar
perkara.

Baca Juga :  Pencuri Motor Ini Ternyata DPO Kasus Pembunuhan Tahun 2015

Sementara untuk barang bukti
kepolisian menyita 40 paket sabu berbagai ukuran. Ada empat buah timbangan
digital, alat hisap sabu dan pipet.  

Seluruh pelaku akan dikenai Pasal
114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12
tahun.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dalam kurun waktu satu bulan,
Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan delapan orang
tersangka tindak pidana narkotika.

Dari delapan orang tersangka
tersebut, kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil
mengumpulkan barang bukti seberat 12 gram narkoba jenis sabu.

“Pertengahan September
hingga pertengahan Oktober ini kami berhasil mengamankan delapan tersangka dari
tujuh tempat TKP dan tujuh Laporan Polisi,” kata Kapolresta Palangka Raya
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat press rilis di Mapolresta Palangka Raya,
Senin (26/10).

Turut hadir juga Wakapolresta
AKBP Andiyatna, Kabagops Kompol Hemat Siburian dan Kasatresnarkoba Kompol Asep
Deni Kusmaya.

Delapan tersangka itu dibagi
menjadi enam tersangka pria dan dua tersangka wanita. Dengan tangan di borgol,
mereka berjalan dari ruang tahanan Mapolresta untuk mengikuti jalannya gelar
perkara.

Baca Juga :  Pencuri Motor Ini Ternyata DPO Kasus Pembunuhan Tahun 2015

Sementara untuk barang bukti
kepolisian menyita 40 paket sabu berbagai ukuran. Ada empat buah timbangan
digital, alat hisap sabu dan pipet.  

Seluruh pelaku akan dikenai Pasal
114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12
tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru