27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Puluhan Kali Beraksi, ‘Begal Nenen’ Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polresta Palangka Raya mengamankan pelaku begal payudaraya yang sempat
meresahkan warga Palangka Raya akhir-akhir ini. Pemuda bernama Angga (22) yang
melakukan ‘begal nenen’ terhadap korbannya di Jalan Panjaitan, Palangka Raya,
Sabtu (24/10).

“Pelaku jalan dari belakang
langsung meremas payudara korban yang saat itu sedang duduk diatas motor,”
kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (26/10).

Setelah itu, korban memfoto
pelaku dan dilaporkanlah ke kepolisian Polresta Palangka Raya agar pelaku dapat
diamankan secepatnya.

Berbekal bukti foto dan
keterangan saksi. Kepolisian akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Minggu (25/10).

Ironisnya, Angga diketahui baru
keluar dari Lembaga Pemasyarakatan beberapa bulan yang lalu. “Tersangka
ini adalah residivis kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur mendapat
hukuman selama 5 tahun,” kata Jaladri.

Baca Juga :  OMG ! Api Berkobar di Rumah, Istri Nyaris Terpanggang

Bahkan terungkap, pelaku sudah 20
kali melakukan perbuatan ini dan baru satu orang yang melaporkan. Kini pelaku
berada di tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk diporses hukum lebih lanjut. 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polresta Palangka Raya mengamankan pelaku begal payudaraya yang sempat
meresahkan warga Palangka Raya akhir-akhir ini. Pemuda bernama Angga (22) yang
melakukan ‘begal nenen’ terhadap korbannya di Jalan Panjaitan, Palangka Raya,
Sabtu (24/10).

“Pelaku jalan dari belakang
langsung meremas payudara korban yang saat itu sedang duduk diatas motor,”
kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (26/10).

Setelah itu, korban memfoto
pelaku dan dilaporkanlah ke kepolisian Polresta Palangka Raya agar pelaku dapat
diamankan secepatnya.

Berbekal bukti foto dan
keterangan saksi. Kepolisian akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Minggu (25/10).

Ironisnya, Angga diketahui baru
keluar dari Lembaga Pemasyarakatan beberapa bulan yang lalu. “Tersangka
ini adalah residivis kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur mendapat
hukuman selama 5 tahun,” kata Jaladri.

Baca Juga :  OMG ! Api Berkobar di Rumah, Istri Nyaris Terpanggang

Bahkan terungkap, pelaku sudah 20
kali melakukan perbuatan ini dan baru satu orang yang melaporkan. Kini pelaku
berada di tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk diporses hukum lebih lanjut. 

Terpopuler

Artikel Terbaru