PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Usai sudah sepak terjang Marthin (43) melakukan aksinya berjualan narkoba. Pasalnya warga Jalan Jalan Abdul Kadir Kelurahan Kumai Hulu ditangkap polisi.
Dari tangannya ditemukan barang haram narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat 6,21 gram. Ia diamankan ketika akan melakukan transaksi dan ditemukan barang haram tersebut yang sempat dibuang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Ipda Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Saat ini polisi masih mendalami untuk mencari asal usul barang tersebut didapatkan.
Penangkapan pelaku sendiri ketika polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba hang dilakukan pelaku. Setelah didalami diketahui akan beraksi di pinggir Jalan di Jalan Pasir Putih RT.11 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai.
Setelah didatangi ternyata benar adanya dan pelaku saat itu sedang menunggu pelanggannya. Tanpa menunggu lama polisi langsung melakukan penyerapan. Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang sempat dibuang oleh pelaku.
"Kami langsung lakukan penggeledahan dilakukan dibagian kantong celana pelaku. Kami temukan sembilan paket sabu siap jual," katanya.
Selain menemukan paket sabu, polisi juga menemukan uang Rp200 ribu diduga hasil penjualan narkoba. Pihaknya langsung membawa pelaku ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Saat ini masih didalami untuk mencari siapa pemasok narkoba.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.