PULANG PISAU-Jajaran Polsek
Kahayan Kuala berhasil meringkus dua tersangka yang terlibat dalam transaksi
penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dua tersangka yang diduga terlibat
jual beli barang haram itu masing-masing Muhamad Rony dan Ahmadi.
Kedua tersangka
berhasil diamankan polisi di jalan lintas provinsi Bahaur-Palangka Raya,
tepatnya di Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala, Rabu (24/7) pada jam
berbeda. Muhamad Rony diamankan pada Rabu sore (24/7) dan Ahmadi berhasil diringkus
pada malamya.
Kapolres Pulang Pisau AKBP
Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet mengungkapkan, penangkapan
ini berdasarkan informasi yang pihaknya terima. Setelah berhasil mengamankan
Muhamad Rony yang membawa satu bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu
pesanan Ahmadi, pihaknya juga berhasil mengamankan Ahmadi pada Rabu (27/7) sekitar
pukul 23.30 WIB setelah berhasil dipancing dan mengambil sabu dari M Rony.
(art)