Selangkah
lagi Baiq Nuril Maknun bisa terbebas dari jerat pidana Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemarin (25/7) sidang paripurna DPR secara
resmi menyetujui pertimbangan amnesti Nuril sesuai hasil rapat pleno komisi II.
Wakil Ketua
DPR Utut Adianto yang memimpin sidang bertanya apakah peserta sidang paripurna
menyetujui pertimbangan amnesti itu. Para anggota yang hadir kontan berseru,
รขโฌลSetujuuu!รขโฌย
รขโฌลMaka, dengan
ini kita menyetujui hasil pembahasan komisi III,รขโฌย kata Utut, lalu mengetukkan
palu sidang. Dengan demikian, Nuril kini tinggal menunggu terbitnya keputusan
amnesti dari Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua
Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menyampaiรยญkan, ibu tiga anak tersebut sangat
pantas mendapat amnesti. Sebab, perempuan itu adalah korban kekerasan seksual
secara verbal. Yang Nuril lakukan
semata-mata melindungi harkat dan martabatnya. Baik sebagai perempuan, ibu,
maupun istri. Munculnya dukungan yang luas juga merupakan wujud simpati publik.
รขโฌลSemoga ini menjadi tonggak bersejarah terhadap perlindungan perempuan,รขโฌย kata
Erma.
Ke
depan, papar dia, Komisi III DPR mendorong pemerintah untuk membentuk rancangan
undang-undang tentang amnesti dan abolisi. Dengan begitu, muncul aturan yang
lebih detail dan komprehensif terkait dengan ketentuan itu.
Saat ini
instrumen hukum amnesti hanya merujuk pada pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Berdasar
pasal tersebut, presiden dalam mengeluarkan amnesti harus meminta pertimbangan
DPR.
รขโฌลSebagian
masih debatable.
Sehingga perlu undang-undang tentang pemberian amnesti,รขโฌย papar politikus
Demokrat itu.
Dari balkon
ruang rapat paripurna, Nuril ikut menyaksikan jalannya sidang.
Dia mendengarkan dengan saksama keputusan wakil rakyat yang menyetujui
pertimbangan amnestinya.
รขโฌลSaya
terharu. Terima kasih banyak, DPR. Terima kasih banyak, Bapak Presiden,รขโฌย ucap
perempuan 41 tahun itu. Air matanya mengalir. Sesekali dia mencium pipi dan
kening putra bungsunya, Rafi Saputra. Bocah 8 tahun itu juga terus mendekap
ibunya dengan manja.
Nuril berharap tidak ada lagi perempuan
yang senasib deรยญngannya. Dia mendorong perempuan untuk berani melapor jika
mendapat perlakuan yang tidak baik. Misalnya, pelecehan seksual. Baik yang
bersifat verbal maupun fisik. รขโฌลPerempuan jangan lemah. Harus berani melapor,รขโฌย
imbuh perempuan berkerudung itu.
Sementara
itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan, pada prinsipnya
pemerintah memang tinggal menunggu keputusan rapat paripurna DPR. รขโฌลKalau
(persetujuan, Red) dari DPR sudah diberikan kepada pemerintah, kami akan
menindaklanjuti berikutnya, yakni menerbitkan amnesti itu,รขโฌย terangnya di
kompleks istana kepresidenan kemarin.
Saat
disinggung mengenai bentuk amnesti tersebut, Moeldoko belum mau memastikan.
Apakah akan berupa keputusan presiden (keppres)? รขโฌลBisa saja (keppres, Red),รขโฌย
lanjut mantan panglima TNI itu. Berdasar penelusuran Jawa Pos, pada 1999
presiden pernah menerbitkan amnesti untuk sejumlah aktivis politik. Amnesti
tersebut berbentuk keppres.
Moeldoko
menambahkan, sejak awal KSP menerima banyak masukan dari masyarakat soal kasus Nuril.
Ada ribuan opini yang masuk. Hal itu menjadi bahan pertimbangan KSP untuk
memberikan masukan kepada presiden. รขโฌลDan yang bersangkutan (Baiq Nuril, Red)
juga mengajukan (permohonan amnesti, Red) kepada presiden,รขโฌย jelasnya.
Di bagian
lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
menyampaikan, keputusan DPR harus direspons cepat oleh presiden. รขโฌลPresiden
harus segera bertindak. Itu akan menjadi kemenangan bersejarah bagi para korban
pelecehan seksual di Indonesia,รขโฌย ungkap dia kemarin.
Keterangan
itu disampaikan oleh Usman lantaran korban pelecehan seksual terbiasa menutup
diri. Mereka enggan bersuara karena takut. Sedangkan Nuril dengan berani
membuktikan bahwa ketidakadilan bisa dilawan. รขโฌลDia menunjukkan keberanian besar
dengan menantang bos yang melecehkannya,รขโฌย terang dia.
Dalam kasus
yang menyeretnya sampai kursi pesakitan, Nuril dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Walau pengadilan tingkat pertama memutus Nuril tidak bersalah, pengadilan
tingkat kedua sampai Mahkamah Agung berkata sebaliknya. Dalam konteks tersebut,
lanjut Usman, Nuril bukan hanya korban pelecehan seksual. Dia juga korban pasal
kasar dalam UU ITE.
Pasal 27 ayat
1 dalam UU ITE memang kerap menjadi kontroversi. Banyak aktivis yang mengkritik
UU tersebut. Mereka meminta UU ITE kembali direvisi.(jpg)