26.1 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

1,5 Juta Batang Rokok Dibakar Massal

PANGKALAN BUN – Sebanyak 1.547.552  batang rokok berbagai
merek, dimusnahkan oleh petugas Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun. Rokok senilai
Rp1,237 miliar itu dimusnahkan dengan cara dibakar, Rabu (26/6/2019).

Acara pemusnahan dipimpin Kepala
Bea Cukai Nurtanti Widyasari serta dihadiri Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ahmadi
Riyansah serta beberapa pejabat daerah lainnya.

Menurut Nurtanti Widyasari,
pemusnahan itu dilakukan setelah sebelumnya menyelesaikan penyelidikan terkait
penemuan rokok ilegal.

“1,5 juta batang rokok yang
dimusnahkan ini hasil penangkapan yang dilakukan April 2018 lalu,” sebut
Nurtanti.

Rokok-rokok itu ditemukan di
kapal dan kantor ekpedisi yang didatangkan dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Barang bukti ini ditemukan karena tidak memiliki pita cukai serta adanya
penggunaan pita cukai palsu. Dan nilai potensi kerugian yang ditemukan sebesar
Rp912.333.460.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Dibantah, Kuasa Hukum Dadang Nekad Bilang Begini

“Kami musnahkan barang
penyelundupan yang ditemukan di Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Rokok ini
dikemas kedalam 75 koli dengan menggunakan modus bertuliskan kerupuk singkong.
Pemiliknya, sampai saat ini belum ditemukan dan masih kita cari,” katanya.

Nurtanti menambahkan, tentunya
kegiatan ini akan terus dilakukan, karena berdasarkan informasi, masih banyak rokok
ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

“Kami masih lakukan
penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Bupati Kobar
Ahmadi Riyansah mengapresiasi para petugas bea cukai yang berhasil mengungkap
barang penyelundupan. Dan tentunya Pemkab Kobar akan terus mendukung dan
meminta agar kejadian seperti ini dapat terus diungkap. Pasalnya ada ditemukan
kerugian negara yang harus diselamatkan.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Banama Tingang Bersama Anggota Panen

“Kami harapkan peningkatan pengawasan
terhadap penyelundupan rokok illegal,” kata Ahmadi. (son/ol/nto)

PANGKALAN BUN – Sebanyak 1.547.552  batang rokok berbagai
merek, dimusnahkan oleh petugas Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun. Rokok senilai
Rp1,237 miliar itu dimusnahkan dengan cara dibakar, Rabu (26/6/2019).

Acara pemusnahan dipimpin Kepala
Bea Cukai Nurtanti Widyasari serta dihadiri Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ahmadi
Riyansah serta beberapa pejabat daerah lainnya.

Menurut Nurtanti Widyasari,
pemusnahan itu dilakukan setelah sebelumnya menyelesaikan penyelidikan terkait
penemuan rokok ilegal.

“1,5 juta batang rokok yang
dimusnahkan ini hasil penangkapan yang dilakukan April 2018 lalu,” sebut
Nurtanti.

Rokok-rokok itu ditemukan di
kapal dan kantor ekpedisi yang didatangkan dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Barang bukti ini ditemukan karena tidak memiliki pita cukai serta adanya
penggunaan pita cukai palsu. Dan nilai potensi kerugian yang ditemukan sebesar
Rp912.333.460.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Dibantah, Kuasa Hukum Dadang Nekad Bilang Begini

“Kami musnahkan barang
penyelundupan yang ditemukan di Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Rokok ini
dikemas kedalam 75 koli dengan menggunakan modus bertuliskan kerupuk singkong.
Pemiliknya, sampai saat ini belum ditemukan dan masih kita cari,” katanya.

Nurtanti menambahkan, tentunya
kegiatan ini akan terus dilakukan, karena berdasarkan informasi, masih banyak rokok
ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

“Kami masih lakukan
penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Bupati Kobar
Ahmadi Riyansah mengapresiasi para petugas bea cukai yang berhasil mengungkap
barang penyelundupan. Dan tentunya Pemkab Kobar akan terus mendukung dan
meminta agar kejadian seperti ini dapat terus diungkap. Pasalnya ada ditemukan
kerugian negara yang harus diselamatkan.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Banama Tingang Bersama Anggota Panen

“Kami harapkan peningkatan pengawasan
terhadap penyelundupan rokok illegal,” kata Ahmadi. (son/ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru