TERUNGKAP! Pelaku Pencurian Alfamart di Garuda Ternyata Mantan Karyawan, Duitnya untuk Bayar Utang

Pelaku pencurian Alfamart Jalan Garuda, Kota Palangka Raya berinisial WP (22). (Foto : Satreskrim untuk Prokalteng.co)

 

TERUNGKAP! Pelaku Pencurian Alfamart Jalan Garuda Ternyata Mantan Karyawan, Duitnya untuk Bayar Utang

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di gerai Alfamart Jalan Garuda, Kota Palangka Raya, terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Terbaru, terungkap bahwa pelaku berinisial WP (22) merupakan mantan karyawan Alfamart yang pernah bekerja selama kurang lebih empat bulan.

“Pelaku pernah bekerja di Alfamart kurang lebih 4 bulan. Adapun uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani kepada Prokalteng.co pada Kamis (26/3/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kantongi Alat Hisap Sabu, 2 Pemuda Digiring ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng

Fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. Selain itu, pelaku juga diketahui menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia menyampaikan pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Berdasarkan hasil pengembangan, WP diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Palangka Raya.

“Pelaku ini juga terlibat dalam sejumlah kasus curas lainnya, berdasarkan laporan polisi sejak tahun 2023 hingga 2026,” ungkapnya.

Diketahui, aksi curas di Alfamart Jalan Garuda terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.03 WIB. Saat itu, pelaku bersama rekannya masuk ke dalam toko melalui pintu rolling door yang tidak terkunci, lalu mengancam pegawai menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Menunggu Pembelli, Kai Diciduk di Barak

Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam gudang dan dikunci dari luar, sementara pelaku menggasak uang tunai lebih dari Rp10 juta serta sejumlah barang dagangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp13,6 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, hingga rekaman CCTV.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. (jef)

Pelaku pencurian Alfamart Jalan Garuda, Kota Palangka Raya berinisial WP (22). (Foto : Satreskrim untuk Prokalteng.co)

 

TERUNGKAP! Pelaku Pencurian Alfamart Jalan Garuda Ternyata Mantan Karyawan, Duitnya untuk Bayar Utang

Electronic money exchangers listing

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di gerai Alfamart Jalan Garuda, Kota Palangka Raya, terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Terbaru, terungkap bahwa pelaku berinisial WP (22) merupakan mantan karyawan Alfamart yang pernah bekerja selama kurang lebih empat bulan.

“Pelaku pernah bekerja di Alfamart kurang lebih 4 bulan. Adapun uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani kepada Prokalteng.co pada Kamis (26/3/2026).

Baca Juga :  Kantongi Alat Hisap Sabu, 2 Pemuda Digiring ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng

Fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. Selain itu, pelaku juga diketahui menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia menyampaikan pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Berdasarkan hasil pengembangan, WP diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Palangka Raya.

“Pelaku ini juga terlibat dalam sejumlah kasus curas lainnya, berdasarkan laporan polisi sejak tahun 2023 hingga 2026,” ungkapnya.

Diketahui, aksi curas di Alfamart Jalan Garuda terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.03 WIB. Saat itu, pelaku bersama rekannya masuk ke dalam toko melalui pintu rolling door yang tidak terkunci, lalu mengancam pegawai menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Menunggu Pembelli, Kai Diciduk di Barak

Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam gudang dan dikunci dari luar, sementara pelaku menggasak uang tunai lebih dari Rp10 juta serta sejumlah barang dagangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp13,6 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, hingga rekaman CCTV.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru