NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik kembali ditempati oleh terdakwa perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Dahlan Sirait menjalani persidangan setelah aksi nekatnya melakukan siaran langsung (Live) di Facebook, yang berisi ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap dua rekannya, Prengki Sitorus dan Primus Manurung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, mengungkapkan bahwa insiden ini dipicu oleh rasa sakit hati terdakwa. Kejadian bermula pada Rabu, 26 Maret 2025, di sebuah ruko di Desa Pedongatan, Bulik Timur.
Dahlan merasa stres dan tidak terima setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp paguyuban masyarakat Batak tanpa alasan yang jelas. Prengki Sitorus diketahui menjabat sebagai ketua grup, sementara Primus Manurung sebagai penasehat.
“Lantaran kecewa, Dahlan kemudian melakukan siaran langsung melalui akun Facebook pribadinya. Dalam rekaman tersebut, terdakwa melontarkan kata-kata kasar dan ancaman pembunuhan,” ujar Nadzifah saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (26/2).
Dalam persidangan, terungkap petikan kalimat ancaman yang dilontarkan terdakwa saat siaran berlangsung. Dahlan secara spesifik menantang para korban dengan narasi yang mengerikan.
“Kau Manurung, kau Sitorus, kalau kubeli Rp50 juta nyawamu, akan kubeli malam ini. Kecil kau buat aku,” ucap terdakwa dalam rekaman tersebut.
Selain ancaman nyawa, Dahlan juga mengancam akan melakukan kekerasan fisik jika bertemu dalam acara adat, termasuk ancaman mematahkan gigi hingga meludahi korban.
Korban, Prengki Sitorus, mengaku sangat terancam setelah melihat unggahan tersebut. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Psichiatricum dari RSUD Sultan Imanuddin, Prengki dinyatakan mengalami gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas.
Dampak dari ancaman ini sangat nyata bagi kehidupan korban, mengalami Takut beraktivitas di luar rumah dan dengan lingkungan sekitar serta Penurunan omzet usaha warung makan milik korban karena ia merasa tidak aman saat bekerja.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Dahlan Sirait dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Terdakwa dikenakan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE terkait pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan secara pribadi, serta Pasal 448 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan,” pungkas Nadzifah.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami lebih lanjut kerugian yang dialami para korban. (bib)


