28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Polisi Tahan Warga Gunung Mas Pemilik Senjata Api Rakitan

PALANGKA RAYA – Saat menggelar razia cipta kondisi,
Sabtu (26/10/2019) malam di ruas trans kalimantan wilayah Pahandut Seberang,
Satlantas Polresta Palangka Raya bersama Satuan Sabhara Polda Kalteng
menemukan  pengendara motor berinisial SY
yang membawa senjata api rakitan di dalam tas yang dia bawa.

Sempat melawan dan melempar tasnya ke salah satu atap rumah warga saat
ingin diperiksa. Namun akhirnya SY berhasil dilumpuhkan oleh polisi.

Saat diperiksa, ternyata dalam tas yang dibawanya terdapat senjata api
rakitan yang dibungkus kain beserta empat butir peluru kaliber 38.

SY mengaku mendapat senpi tersebut dari salah satu temannya yang berada di
Gunung mas seharga Rp1,7 juta.

Baca Juga :  Warga Jati Indah Diamankan BNN, Setengah Kilogram Sabu Gagal Edar

“Kami menemukan pengendara motor yang membawa senjata api rakitan.
Kemudian kita bawa ke kantor untuk proses hukum,” kata Kapolresta Palangka
Raya AKBP Timbul R.K Siregar.

Saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya. Karena
terbukti melakukan tindak pidana terkait Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12
tahun 1951 ancaman pidana maksimal 20 tahun. Satreskrim Polresta Palangka Raya
juga akan bekerja sama dengan Polres Gunung Mas untuk menyidik dan menjadikan
buron teman pelaku yang menjual senjata api ilegal tersebut.

“Pelaku kita tahan sesuai hukum. Kita juga kordinasi dengan Polres
Gunung Mas untuk pendalaman kasus serta penjual senjata api kita jadikan
buron,” pungkas Timbul. (ard/nto)

Baca Juga :  Akun Facebook Gubernur Diduga Dikloning, Ini Kata Kadiskominfo

PALANGKA RAYA – Saat menggelar razia cipta kondisi,
Sabtu (26/10/2019) malam di ruas trans kalimantan wilayah Pahandut Seberang,
Satlantas Polresta Palangka Raya bersama Satuan Sabhara Polda Kalteng
menemukan  pengendara motor berinisial SY
yang membawa senjata api rakitan di dalam tas yang dia bawa.

Sempat melawan dan melempar tasnya ke salah satu atap rumah warga saat
ingin diperiksa. Namun akhirnya SY berhasil dilumpuhkan oleh polisi.

Saat diperiksa, ternyata dalam tas yang dibawanya terdapat senjata api
rakitan yang dibungkus kain beserta empat butir peluru kaliber 38.

SY mengaku mendapat senpi tersebut dari salah satu temannya yang berada di
Gunung mas seharga Rp1,7 juta.

Baca Juga :  Warga Jati Indah Diamankan BNN, Setengah Kilogram Sabu Gagal Edar

“Kami menemukan pengendara motor yang membawa senjata api rakitan.
Kemudian kita bawa ke kantor untuk proses hukum,” kata Kapolresta Palangka
Raya AKBP Timbul R.K Siregar.

Saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya. Karena
terbukti melakukan tindak pidana terkait Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12
tahun 1951 ancaman pidana maksimal 20 tahun. Satreskrim Polresta Palangka Raya
juga akan bekerja sama dengan Polres Gunung Mas untuk menyidik dan menjadikan
buron teman pelaku yang menjual senjata api ilegal tersebut.

“Pelaku kita tahan sesuai hukum. Kita juga kordinasi dengan Polres
Gunung Mas untuk pendalaman kasus serta penjual senjata api kita jadikan
buron,” pungkas Timbul. (ard/nto)

Baca Juga :  Akun Facebook Gubernur Diduga Dikloning, Ini Kata Kadiskominfo

Terpopuler

Artikel Terbaru