27.8 C
Jakarta
Thursday, May 2, 2024

Jual Judi Online, Hidayat Dipenjara 14 Bulan

NANGA BULIK – Lantaran berjualan judi secara online di
situs jayabola.com, Hakim PN Nanga Bulik mengganjar Hidayatullah (45) dengan
vonis 1 tahun 2 bulan dikurangi masa tahanan. Putusan hakim dibacakan saat
sidang putusan, Senin (14/10).

Putusan hakim lebih rendah dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun 6 bulan pada Rabu (2/10). Ia
ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Juli lalu dan kasusnya mulai
disidangkan pada September lalu.

Jaksa Penuntut Umum Saiful Uyyun
Sujati mengungkapkan, Hidayatullah dijerat KUHP Pasal 303 Ayat (1) kedua,
tentang perjudian. Yakni, menawarkan dan memberi kesempatan pada khayalak umum
untuk bermain judi.

“Melanggar KUHP 303 Ayat (1)
kedua tentang perjudian, yakni dengan sengaja menawarkan atau memberi
kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain judi,” ujar jaksa yang
disapa Sujati, Sabtu (26/10).

Baca Juga :  Ternyata, Bukan Pertama Kali Isi Toko Gihon Dikuras Maling

Diketahui, ia diamankan
Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Juli lalu yang mendapat informasi dari
masyarakat terkait penjualan kupon putih. Saat ditangkap, ia tengah menunggu
pembeli togel di wilayah Nanga Bulik. “Modusnya, terdakwa menawarkan atau
menjual kupon putih atau togel kepada pembeli melalui sms atau secara langsung.
Kemudian, pembeli menebak angka, mulai dari 2 angka, tiga angka hingga 4
angka,” jelasnya.

Setelah itu, uang dari pembeli
disetor Hidayatullah ke rekening situs judi online. Serta, memasang tebakan
angka di situs judi tersebut dengan akun doamama757. Dari tangannya diamankan 2
buah buku rekening tabungan Mandiri dan BNI, 3 buah kartu debit, satu buah
handphone warna putih merk Xiaomi yang dirusak olehnya saat diamankan, 2 buah
kalkulator, 1 buah buku berwarna orange yang bertuliskan angka-angka tebakan
kupon putih atau togel, 6 lembar kertas tebakan angka dari pembeli, serta uang
tunai sejumlah Rp1.112.000. (cho/ami/ctk/nto)

Baca Juga :  Kasus Kriminalitas di Palangka Raya Meningkat Tajam, Ini Datanya

NANGA BULIK – Lantaran berjualan judi secara online di
situs jayabola.com, Hakim PN Nanga Bulik mengganjar Hidayatullah (45) dengan
vonis 1 tahun 2 bulan dikurangi masa tahanan. Putusan hakim dibacakan saat
sidang putusan, Senin (14/10).

Putusan hakim lebih rendah dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun 6 bulan pada Rabu (2/10). Ia
ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Juli lalu dan kasusnya mulai
disidangkan pada September lalu.

Jaksa Penuntut Umum Saiful Uyyun
Sujati mengungkapkan, Hidayatullah dijerat KUHP Pasal 303 Ayat (1) kedua,
tentang perjudian. Yakni, menawarkan dan memberi kesempatan pada khayalak umum
untuk bermain judi.

“Melanggar KUHP 303 Ayat (1)
kedua tentang perjudian, yakni dengan sengaja menawarkan atau memberi
kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain judi,” ujar jaksa yang
disapa Sujati, Sabtu (26/10).

Baca Juga :  Ternyata, Bukan Pertama Kali Isi Toko Gihon Dikuras Maling

Diketahui, ia diamankan
Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Juli lalu yang mendapat informasi dari
masyarakat terkait penjualan kupon putih. Saat ditangkap, ia tengah menunggu
pembeli togel di wilayah Nanga Bulik. “Modusnya, terdakwa menawarkan atau
menjual kupon putih atau togel kepada pembeli melalui sms atau secara langsung.
Kemudian, pembeli menebak angka, mulai dari 2 angka, tiga angka hingga 4
angka,” jelasnya.

Setelah itu, uang dari pembeli
disetor Hidayatullah ke rekening situs judi online. Serta, memasang tebakan
angka di situs judi tersebut dengan akun doamama757. Dari tangannya diamankan 2
buah buku rekening tabungan Mandiri dan BNI, 3 buah kartu debit, satu buah
handphone warna putih merk Xiaomi yang dirusak olehnya saat diamankan, 2 buah
kalkulator, 1 buah buku berwarna orange yang bertuliskan angka-angka tebakan
kupon putih atau togel, 6 lembar kertas tebakan angka dari pembeli, serta uang
tunai sejumlah Rp1.112.000. (cho/ami/ctk/nto)

Baca Juga :  Kasus Kriminalitas di Palangka Raya Meningkat Tajam, Ini Datanya

Terpopuler

Artikel Terbaru