PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sepuluh butir pil ekstasi di Kota Palangka Raya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Beliang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno menyampaikan, kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika oleh pelaku di sekitar wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ujar Aji pada Minggu, (26/11/2025).
Hasilnya. Dua orang pelaku berinisial yaitu istri DO (26) dan suaminya APY (26) diamankan beserta sejumlah barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
“Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu warna putih dan disimpan di dalam amplop yang berada di kantong celana depan sebelah kanan salah satu pelaku berinisial DO,” ujar Aji.
Selain barang bukti narkotika. Petugas juga menyita satu unit handphone OPPO warna hitam, satu unit handphone iPhone 11 warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi KH 5917 beserta surat kendaraan.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasatresnarkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (jef)