PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Khusus
Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali melakukan penindakan
terhadap pelaku tindak
pidana narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Kali ini kepolisian menggerebek sebuah rumah di
pemukiman padat penduduk Jalan Dr. Murjani Gang Taufik RT 003 RW. VII, Kalurahan Pahandut, Kecamatan
Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (24/11)
kemarin.
Dari kegiatan
itu, polisi berhasil membekuk seorang pria pengedar
narkoba berinisial DB (36) di kediamannya. Tak hanya itu, polisi juga berhasil
mengamankan sabu sebanyak 21 paket dengan berat total 7,02 gram.
Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan pihaknya
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat
tersebut terdapat perederan gelap narkotika golongan I jenis sabu. Dari informasi tersebut, anggota
Timsus bergerak
menuju TKP dan melakukan pemantauan.
“Kami kemudian mengamankan terlapor di TKP, selanjutnya melakukan penggeledahan dan
menemukan barang bukti beberapa paket sabu dengan berat keseluruhan 7,02
gram,” kata Bonny.
Barang tersebut diakui milik terlapor, saat
ditemukan juga disaksikan oleh Ibu RT setempat. Selain sabu, Polisi juga menemukan uang sebesar Rp. 640
ribu yabg diduga dari hasil
penjualan barang terlarang itu dan satu buah sendok sabu dari potongan sedotan.
“Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa
ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kini pelaku diterapkan
Pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika.