25.2 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Tiga Pelaku TPPO dan Eksploitasi Anak Berhasil Diamankan

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah
(Kalteng) mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi
online serta eksploitasi terhadap anak dari tiga tempat berbeda di Kalteng.

Hal tersebut dibeberkan saat digelarnya press confrence di
Ruangan Bidhumas Polda Kalteng, Senin (25/11/2019). Ketiga pelaku diamankan
oleh Ditreskrimum Polda Kalteng setelah pihaknya mendapat informasi dan laporan
dari masyarakat.

“Kita berhasil mengungkap TPPO dan eksploitasi anak dari
tiga tempat berbeda di wilayah Hukum Polda Kalteng, seluruhnya kami dapat dari
laporan masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochmawan.

Pelaku DN, NSP, dan PN diamankan setelah dilakukannya
penyelidikan oleh kepolisian. Ketiganya diringkus dengan modus yang sama yaitu
memperdagangkan atau memperkerjakan anak dibawah umur untuk bisnis esek esek
dan pemandu karaoke.

Baca Juga :  Menpora Jadi Tersangka, Istana: Diminta atau Tidak, Otomatis Mundur

Bahkan salah satu korban sedang melayani tamu bernyanyi
saat berada di tempat karaoke sambil pesta miras jenis bir.

“Ketiganya kami amankan ditiga tempat berbeda. salah
satunya PN, pemilik karaoke yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 12,
mempekerjakan anak dibawah umur untuk dijadikan pemandu karaoke. Saat dilakukan
penyelidikan, kami mendapati korban sedang melayani tamu dan meminum miras
diruangan karaoke,” ungkapnya.

Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum dan
penelusuran lebih lanjut. Sedangkan korban akan dikembalikan ke orang tuanya
dan menjalani bimbingan psikologis.

“Kasus akan ditindak lanjuti dan masih kami lakukan
penyelidikan. Kami juga kordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kalteng untuk
dilakukannya pemeriksaan psikologis korban,” tambahnya. (ard)

Baca Juga :  Pembunuh Hakim Jamaluddin Ternyata Istri dan Kekasih Gelap

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah
(Kalteng) mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi
online serta eksploitasi terhadap anak dari tiga tempat berbeda di Kalteng.

Hal tersebut dibeberkan saat digelarnya press confrence di
Ruangan Bidhumas Polda Kalteng, Senin (25/11/2019). Ketiga pelaku diamankan
oleh Ditreskrimum Polda Kalteng setelah pihaknya mendapat informasi dan laporan
dari masyarakat.

“Kita berhasil mengungkap TPPO dan eksploitasi anak dari
tiga tempat berbeda di wilayah Hukum Polda Kalteng, seluruhnya kami dapat dari
laporan masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochmawan.

Pelaku DN, NSP, dan PN diamankan setelah dilakukannya
penyelidikan oleh kepolisian. Ketiganya diringkus dengan modus yang sama yaitu
memperdagangkan atau memperkerjakan anak dibawah umur untuk bisnis esek esek
dan pemandu karaoke.

Baca Juga :  Menpora Jadi Tersangka, Istana: Diminta atau Tidak, Otomatis Mundur

Bahkan salah satu korban sedang melayani tamu bernyanyi
saat berada di tempat karaoke sambil pesta miras jenis bir.

“Ketiganya kami amankan ditiga tempat berbeda. salah
satunya PN, pemilik karaoke yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 12,
mempekerjakan anak dibawah umur untuk dijadikan pemandu karaoke. Saat dilakukan
penyelidikan, kami mendapati korban sedang melayani tamu dan meminum miras
diruangan karaoke,” ungkapnya.

Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum dan
penelusuran lebih lanjut. Sedangkan korban akan dikembalikan ke orang tuanya
dan menjalani bimbingan psikologis.

“Kasus akan ditindak lanjuti dan masih kami lakukan
penyelidikan. Kami juga kordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kalteng untuk
dilakukannya pemeriksaan psikologis korban,” tambahnya. (ard)

Baca Juga :  Pembunuh Hakim Jamaluddin Ternyata Istri dan Kekasih Gelap

Terpopuler

Artikel Terbaru