28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Bawa 8 Paket Sabu, Dua Warga Pahandut Diringkus di Bukit Rawi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Dua orang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Sabtu (23/10) sekitar Pukul 13.30 WIB.

“Kedua tersangka berinisial F(32) dan H (26) yang merupakan warga Pahandut Seberang Palangka Raya berhasil diringkus saat melintas di Jalan lintas Palangka Raya Bukit Rawi Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10 gram, 1 buah dompet, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 lembar kantong plastik hitam, 1 buah toples putih, 1 buah kartu atm, 1 unit Smartphone merk oppo hitam, 1 unit smartphone xiaomi warna merah dan uang tunai senilai Rp350.000,-

Baca Juga :  Barang dan Penumpang Diperiksa Tim Gabungan

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di ruang Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap Asep.

Dirinya menambahkan, akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Dua orang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Sabtu (23/10) sekitar Pukul 13.30 WIB.

“Kedua tersangka berinisial F(32) dan H (26) yang merupakan warga Pahandut Seberang Palangka Raya berhasil diringkus saat melintas di Jalan lintas Palangka Raya Bukit Rawi Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10 gram, 1 buah dompet, 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 lembar kantong plastik hitam, 1 buah toples putih, 1 buah kartu atm, 1 unit Smartphone merk oppo hitam, 1 unit smartphone xiaomi warna merah dan uang tunai senilai Rp350.000,-

Baca Juga :  Barang dan Penumpang Diperiksa Tim Gabungan

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di ruang Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap Asep.

Dirinya menambahkan, akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Terpopuler

Artikel Terbaru