28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Temukan 26 Poin UU Lembaganya yang Berpotensi Melemahkan

Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada 26 poin yang berpotensi melemahkan
kinerja lembaganya dalam revisi UU Nomor 30/2002 hasil revisi yang telah
disahkan oleh DPR pada Selasa (24/9) lalu. Puluhan poin itu dinilai dapat
melumpuhkan KPK.

Juru
Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 26 poin tersebut dianggap berpotensi
melemahkan KPK lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK
berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Dua
puluh enam poin ini kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan
bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah
kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini,” kata Febri dalam
keterangan tertulis, Rabu (25/9).

Baca Juga :  Simpan Sabu di Rumah Kontrakan

Sejumlah
poin yang dianggap akan melemahkan KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas
KPK, dilucutinya sejumlah kewenangam KPK terkait penyidikan dan penuntutan,
serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan.

Oleh
karena itu, Febri menganggap jika pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK
saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan maka
tidak dapat diyakini kebenarannya.

Selain
itu, tim KPK juga mendapati ketidaksingkronan antar pasal, hingga menimbulkan
tafsir yang beragam sehingga menyulitkan KPK dalam penanganan perkara korupsi
ke depan.

“Hal
inilah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih
terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan
tidak terburu-buru, maka beberapa resiko persoalan hukum ini bisa
diminimalisir,” ucap Febri.

Baca Juga :  Digerebek di Hotel, Sabu Dibuang di Kloset

Mantan
peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menegaskan, KPK akan terus
mendalami poin-poin di UU ini untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang
dapat dilakukan untuk meminimalisir efek kerusakan terhadap KPK ke depan.

“Tim KPK
yang sudah ditugaskan Pimpinan akan terus mendalami poin-poin di UU ini untuk
melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir
efek kerusakan terhadap KPK ke depan,” tukas Febri.(jpg)

 

Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada 26 poin yang berpotensi melemahkan
kinerja lembaganya dalam revisi UU Nomor 30/2002 hasil revisi yang telah
disahkan oleh DPR pada Selasa (24/9) lalu. Puluhan poin itu dinilai dapat
melumpuhkan KPK.

Juru
Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 26 poin tersebut dianggap berpotensi
melemahkan KPK lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK
berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Dua
puluh enam poin ini kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan
bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah
kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini,” kata Febri dalam
keterangan tertulis, Rabu (25/9).

Baca Juga :  Simpan Sabu di Rumah Kontrakan

Sejumlah
poin yang dianggap akan melemahkan KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas
KPK, dilucutinya sejumlah kewenangam KPK terkait penyidikan dan penuntutan,
serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan.

Oleh
karena itu, Febri menganggap jika pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK
saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan maka
tidak dapat diyakini kebenarannya.

Selain
itu, tim KPK juga mendapati ketidaksingkronan antar pasal, hingga menimbulkan
tafsir yang beragam sehingga menyulitkan KPK dalam penanganan perkara korupsi
ke depan.

“Hal
inilah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih
terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan
tidak terburu-buru, maka beberapa resiko persoalan hukum ini bisa
diminimalisir,” ucap Febri.

Baca Juga :  Digerebek di Hotel, Sabu Dibuang di Kloset

Mantan
peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menegaskan, KPK akan terus
mendalami poin-poin di UU ini untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang
dapat dilakukan untuk meminimalisir efek kerusakan terhadap KPK ke depan.

“Tim KPK
yang sudah ditugaskan Pimpinan akan terus mendalami poin-poin di UU ini untuk
melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir
efek kerusakan terhadap KPK ke depan,” tukas Febri.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru