26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Korupsi DD dan ADD Berjamaah, Kades dan 3 Perangkatnya Jadi Tersangka

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Kejaksaan Negeri Murung Raya menetapkan
4 orang perangkat desa dan 1 orang dari pihak swasta di Desa Dirung Kecamatan
Murung, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Kelima tersangka itu masing-masing,
MM selaku Kades Dirung, Sekdes MP, Kaur Keuangan EK, dan Sekretaris BPD berinisial
DL, serta penyedia barang dan jasa berinisial SPD.

Pemeriksaan terhadap kelima orang
tersebut dilakukan sejak Rabu (22/7), hingga akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka pada Jumat (24/7). Kelimanya juga langsung dilakukan penahanan,
dititipkan di tahanan Polres Murung Raya.

Kejari Mura Suyanto, menerangkan,
kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan
penyelidikan dan penyidikan cukup lama. “Sudah hampir satu tahun proses
penyelidikan dan penyidikannya,” kata Suyanto, Jumat (24/7).

Baca Juga :  Masih Bandel, Polisi Bubarkan Warga yang Sedang Asik Main Bilyard

Para tersangka diduga melakukan
tindak pidana korupsi pada pengelolaan penggunaan Dana Desa sebesar Rp1.306.278.000,  dan Alokasi Dana Desa ( ADD) Rp848.065.000
Desa Dirung Kecamatan Murung tahun 2018.

“Para tersangka akan kami
tahan dan kami titipkan di Polres Murung Raya, hingga 20 hari ke depan,” imbuh
Suyanto.

Kasi Pidsus Kejari Mura Nano
Sugiatno, menjelaskan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya
perbuatan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan DD dan ADD Murung
tahun 2018.

“Modus yang dilakukan para
tersangka adalah dengan permintaan atau penerimaan fee, kegiatan desa yang
tidak direalisasikan,  penggunaan DD yang
tidak sesuai dengan peruntukannya, pajak tahun 2018 yang tidak dibayarkan dan
penerimaan uang DD/ADD untuk kepentingan pribadi,” beber Nano.

Baca Juga :  Aniaya Anak Tiri, Ibu Muda Ini Dibekuk

Selain itu, penyidik juga telah
menemukan kerugian negara sebesar Rp279.213.000 berdasar LHP-K Inspektorat
Kabupaten Murung Raya.

“Berdasar kesimpulan temuan
diatas dalam ekspost perkara disimpulkan perlu adanya tindakan cepat dengan
melakukan penahanan berdasar surat Penetapan Penahanan tanggal 24 Juli 2020 no
reg 6/O.2.16/Fd/07/2020 yang sudah ditandatangani Kajari untuk mempercepat
proses peradilan,”  pungkas Nano.

Sementara itu pengacara dari ke 5
tersangka, Herman Subagiio mengatakan, selaku kuasa Hukum dari 5 tersangka akan
melakukan upaya hukum “Kami akan segera melakukan upaya hukum untuk
melakukan upaya penangguhan penahanan dan mendampingi proses hukum
selanjutnya,” jelasnya. 

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Kejaksaan Negeri Murung Raya menetapkan
4 orang perangkat desa dan 1 orang dari pihak swasta di Desa Dirung Kecamatan
Murung, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Kelima tersangka itu masing-masing,
MM selaku Kades Dirung, Sekdes MP, Kaur Keuangan EK, dan Sekretaris BPD berinisial
DL, serta penyedia barang dan jasa berinisial SPD.

Pemeriksaan terhadap kelima orang
tersebut dilakukan sejak Rabu (22/7), hingga akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka pada Jumat (24/7). Kelimanya juga langsung dilakukan penahanan,
dititipkan di tahanan Polres Murung Raya.

Kejari Mura Suyanto, menerangkan,
kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan
penyelidikan dan penyidikan cukup lama. “Sudah hampir satu tahun proses
penyelidikan dan penyidikannya,” kata Suyanto, Jumat (24/7).

Baca Juga :  Masih Bandel, Polisi Bubarkan Warga yang Sedang Asik Main Bilyard

Para tersangka diduga melakukan
tindak pidana korupsi pada pengelolaan penggunaan Dana Desa sebesar Rp1.306.278.000,  dan Alokasi Dana Desa ( ADD) Rp848.065.000
Desa Dirung Kecamatan Murung tahun 2018.

“Para tersangka akan kami
tahan dan kami titipkan di Polres Murung Raya, hingga 20 hari ke depan,” imbuh
Suyanto.

Kasi Pidsus Kejari Mura Nano
Sugiatno, menjelaskan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya
perbuatan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan DD dan ADD Murung
tahun 2018.

“Modus yang dilakukan para
tersangka adalah dengan permintaan atau penerimaan fee, kegiatan desa yang
tidak direalisasikan,  penggunaan DD yang
tidak sesuai dengan peruntukannya, pajak tahun 2018 yang tidak dibayarkan dan
penerimaan uang DD/ADD untuk kepentingan pribadi,” beber Nano.

Baca Juga :  Aniaya Anak Tiri, Ibu Muda Ini Dibekuk

Selain itu, penyidik juga telah
menemukan kerugian negara sebesar Rp279.213.000 berdasar LHP-K Inspektorat
Kabupaten Murung Raya.

“Berdasar kesimpulan temuan
diatas dalam ekspost perkara disimpulkan perlu adanya tindakan cepat dengan
melakukan penahanan berdasar surat Penetapan Penahanan tanggal 24 Juli 2020 no
reg 6/O.2.16/Fd/07/2020 yang sudah ditandatangani Kajari untuk mempercepat
proses peradilan,”  pungkas Nano.

Sementara itu pengacara dari ke 5
tersangka, Herman Subagiio mengatakan, selaku kuasa Hukum dari 5 tersangka akan
melakukan upaya hukum “Kami akan segera melakukan upaya hukum untuk
melakukan upaya penangguhan penahanan dan mendampingi proses hukum
selanjutnya,” jelasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru