32.4 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Alat Penghisap Sabu Ditemukan di Wisma

PALANGKA RAYA- Operasi
cipta kondisi kembali dilakukan oleh apparat kepolisian. Hasilnya, seperti
Razia yang dilakukan sebelum-sebelumnya, selalu ada yang terciduk. Kali ini,
personel Polres Palangka Raya menemukan 11 orang. Semuanya diciduk di Wisma
Lavender, Rabu malam.

Dengan rincian, lima
pasang pasangan tak resmi dan satu pria tanpa identitas. Dari lima pasang itu,
lima di antaranya merupakan remaja putri yang belum cukup umur. Tak hanya itu
saja, polisi juga menemukan alat pengisap sabu dan alat kontrasepsi.

“Dari 11 orang, kami
mendapati ada yang membawa alat pengisap sabu, alat kontrasepsi, dan pasangan
kumbul kebo masih di bawah umur,”kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK
Siregar melalui Kasatintel AKP Fry Mayedi Sastrawan yang memimpin jalannya
razia.

Baca Juga :  3 Hari Menghilang, Penderita Epilepsi Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Sementara itu, pihak
penjaga Wisma Lavender ketika didatangi oleh awak media ini menerangkan proses
penerimaan tamu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
menjadi salah satu persyaratan mutlak bagi tamu yang memanfaatkan jasa
penginapan. Terkait adanya anak di bawah umur, pihak wisma berkilah yang
memesan bukan yang bersangkutan langsung.

“ Kami di sini terima
tamu sudah sesuai prosedur. Setiap tamu yang menginap selalu kami mintai KTP,”kata
wanita paruh baya yang enggan Namanya dikorankan.

“Bisa jadi yang memesan
itu temannya, lalu yang menginap itu orang lain,”jelasnya.

Sementara, Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menyesalkan jika memang
benar adanya indikasi prostitusi di tempat penginapan atau kost yang ada di
wilayah Kota Palangka Raya. Kekesalan tersebut dikarenakan didalam peraturan
daerah sudah diterangkan dengan jelas bahwa tidak boleh ada aktivitas
prostitusi ilegal yang di tempat penginapan ataupun kos.

Baca Juga :  Usai Diperkosa, Gadis 17 Tahun Dihajar Hingga Pingsan di Taman Air Man

“ Keberadaan kost atau
wisma harus sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai menjadi sarang kejahatan
ataupun aktivitas prostitusi. Jika memang nanti ditemukan dan menjadi keluhan
masyarakat, maka kami akan memanggil pemilik wisma untuk ditegur,” tegas Kabid
Penindakan Satpol PP Kota Palangka Raya, Dortan Marpaung.(old/ram)

PALANGKA RAYA- Operasi
cipta kondisi kembali dilakukan oleh apparat kepolisian. Hasilnya, seperti
Razia yang dilakukan sebelum-sebelumnya, selalu ada yang terciduk. Kali ini,
personel Polres Palangka Raya menemukan 11 orang. Semuanya diciduk di Wisma
Lavender, Rabu malam.

Dengan rincian, lima
pasang pasangan tak resmi dan satu pria tanpa identitas. Dari lima pasang itu,
lima di antaranya merupakan remaja putri yang belum cukup umur. Tak hanya itu
saja, polisi juga menemukan alat pengisap sabu dan alat kontrasepsi.

“Dari 11 orang, kami
mendapati ada yang membawa alat pengisap sabu, alat kontrasepsi, dan pasangan
kumbul kebo masih di bawah umur,”kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK
Siregar melalui Kasatintel AKP Fry Mayedi Sastrawan yang memimpin jalannya
razia.

Baca Juga :  3 Hari Menghilang, Penderita Epilepsi Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Sementara itu, pihak
penjaga Wisma Lavender ketika didatangi oleh awak media ini menerangkan proses
penerimaan tamu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
menjadi salah satu persyaratan mutlak bagi tamu yang memanfaatkan jasa
penginapan. Terkait adanya anak di bawah umur, pihak wisma berkilah yang
memesan bukan yang bersangkutan langsung.

“ Kami di sini terima
tamu sudah sesuai prosedur. Setiap tamu yang menginap selalu kami mintai KTP,”kata
wanita paruh baya yang enggan Namanya dikorankan.

“Bisa jadi yang memesan
itu temannya, lalu yang menginap itu orang lain,”jelasnya.

Sementara, Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menyesalkan jika memang
benar adanya indikasi prostitusi di tempat penginapan atau kost yang ada di
wilayah Kota Palangka Raya. Kekesalan tersebut dikarenakan didalam peraturan
daerah sudah diterangkan dengan jelas bahwa tidak boleh ada aktivitas
prostitusi ilegal yang di tempat penginapan ataupun kos.

Baca Juga :  Usai Diperkosa, Gadis 17 Tahun Dihajar Hingga Pingsan di Taman Air Man

“ Keberadaan kost atau
wisma harus sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai menjadi sarang kejahatan
ataupun aktivitas prostitusi. Jika memang nanti ditemukan dan menjadi keluhan
masyarakat, maka kami akan memanggil pemilik wisma untuk ditegur,” tegas Kabid
Penindakan Satpol PP Kota Palangka Raya, Dortan Marpaung.(old/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru