Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno
menjadi saksi sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten.
Dia menerangkan, memang ada aliran uang Rp 7,5 miliar untuk dana kampanye.
Namun, dia membantah ada pemberian uang secara pribadi untuk dirinya.
Kasus korupsi sejumlah pengadaan alat
kesehatan di Provinsi Banten tersebut menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias
Wawan yang saat ini sudah berstatus terdakwa. Beberapa kasus itu meliputi
pengadaan di puskesmas Tangerang Selatan dan alat kedokteran RS rujukan
Provinsi Banten pada APBD Perubahan 2012.
Rano dipanggil sebagai saksi untuk adik mantan
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Rano menyatakan, ada beberapa kabar
yang menyebut dirinya menerima uang Rp 1,5 miliar dalam kantong kertas. Menurut
dia, tidak logis jika pemberian uang sebesar itu hanya diserahkan dalam kantong
kertas. รขโฌโขรขโฌโขSaya curiga saja, tapi yang pasti saya tidak pernah terima,รขโฌโขรขโฌโข ungkap
Rano setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kemarin
(24/2).
Namun, dia membenarkan adanya aliran dana
miliaran dari Wawan untuk kampanye. Dana tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,5
miliar dan digunakan untuk kampanyenya bersama Ratu Atut Chosiyah. รขโฌโขรขโฌโขSaya sudah
jelaskan bahwa itu untuk kampanye. Pada waktu itu dibutuhkan anggaran. Tentu
kalau provinsi itu cukup besar (biayanya, Red),รขโฌโขรขโฌโข kata Rano.
Dia menjelaskan bahwa Wawan merupakan ketua
tim sukses mereka saat itu. Uang tersebut diberikan Wawan kepada ketua tim
pemenangan untuk wilayah Tangerang Raya atas nama Agus Uban.
Jaksa KPK Roy Riady menyatakan, ada bukti kuitansi
yang menjadi pegangan KPK. รขโฌลKalau dari keterangan Pak Rano dan Bu Yahyah (Ratu
Atut Chosiyah) dan bukti kuitansi, memang pemberian itu di masa kampanye,รขโฌย
jelasnya. Artinya, uang tersebut bisa dianggap untuk kepentingan Rano. Hal itu
juga yang menjadi dasar adanya penerimaan oleh Rano. รขโฌลItu kan hak dia (untuk
membantah). Tapi, kami kan punya saksi lain yang menerangkan bahwa ada
pemberian ke Pak Rano,รขโฌย tegasnya.(jpc)