PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital di Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan terdakwa pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bell Cicilia dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp5 milliar subsider tiga bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU,Riwun Sriwati melalui video konferensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (24/10). JPU , Riwun Sriwati kepada majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiyono menyebutkan kedua terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ke satu.
“Dalam tindak pidana sebagai pelaku usaha distribusi secara turut serta melakukan perbuatan yang menerapkan sistem piramida dalam mendistribusikan barang, melanggar Pasal 105 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1)ke -1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ke satu,” katanya.
Dalam hal pertimbangan yang memberatkan, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan para member yang belum mendapat penggantian dana dan terdakwa menikmati hasil kejahatan.
Kemudian hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, dan telah melakukan penggantian berupa uang maupun barang kepada beberapa member.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital di Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan terdakwa pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bell Cicilia dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp5 milliar subsider tiga bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU,Riwun Sriwati melalui video konferensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (24/10). JPU , Riwun Sriwati kepada majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiyono menyebutkan kedua terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ke satu.
“Dalam tindak pidana sebagai pelaku usaha distribusi secara turut serta melakukan perbuatan yang menerapkan sistem piramida dalam mendistribusikan barang, melanggar Pasal 105 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1)ke -1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ke satu,” katanya.
Dalam hal pertimbangan yang memberatkan, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan para member yang belum mendapat penggantian dana dan terdakwa menikmati hasil kejahatan.
Kemudian hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, dan telah melakukan penggantian berupa uang maupun barang kepada beberapa member.
Reporter: M Hafidz