32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Cekcok Saat Pesta Miras, Usus Terburai Dicolok Tombak

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Proses hukum kasus penganiayaan menggunakan tombak oleh pelaku Hairil (40) terhadap korban Yudhy Sunadhy (35), terus bergulir di Polsek Katingan Hilir. Pelaku yang kini berstatus tersangka, terancam tujuh tahun kurungan penjara.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono SH MH mengatakan, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

"Sekarang tersangka masih kita amankan," ujar Eko panggilan akrabnya, kepada Kalteng Pos (jaringan prokalteng.co), Jumat (24/9).

Dalam kasus ini lanjut Kapolsek, mereka masih belum bisa meminta keterangan dari korban. Sebab korban di rujuk pihak keluarga ke RS Doris Silvanus Palangka Raya. "Barang bukti seperti yang sudah disampaikan sebelumnya sudah kita amankan. Selain tombak, juga ada tiga botol bekas air mineral berisi minuman keras jenis arak," katanya.

Baca Juga :  Begal Sadis Diringkus, Salah Satunya Dibekuk saat Beli Roti Bakar

Keributan berujung penganiayaan ini berawal dari pesta miras jenis arak di sebuah gudang rotan di belakang Toko Alfamart, jalan Kasongan-Kereng Pangi Km 1, Kamis (23/9) siang.

Saat itu, korban sedang minum minuman keras jenis arak, dengan warga lainnya. Tiba-tiba korban  terlibat keributan dengan adik pelaku bernama Alang. Namun keributan itu sempat dilerai oleh rekan korban.

Usai kejadian itu, kemudian Alang pergi dari TKP. Rupanya dia melapor kejadian itu kepada pelaku. Sehingga pelaku Hairil datang dengan membawa sebilah tombak dengan gagang kayu warna hitam.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban.

Akibat serangan itu, mengakibatkan korban mengalami luka di bagian perut hingga ususnya keluar. Tak hanya itu, korban juga mengalami luka pada tangan sebelah kiri. Setelah melukai korban, pelaku langsung pergi dari TKP. Sedangkan korban dibawa oleh warga ke RS Mas Amsyar Kasongan.

Baca Juga :  Kebakaran di Flamboyan Hanguskan 9 Rumah

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Proses hukum kasus penganiayaan menggunakan tombak oleh pelaku Hairil (40) terhadap korban Yudhy Sunadhy (35), terus bergulir di Polsek Katingan Hilir. Pelaku yang kini berstatus tersangka, terancam tujuh tahun kurungan penjara.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono SH MH mengatakan, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

"Sekarang tersangka masih kita amankan," ujar Eko panggilan akrabnya, kepada Kalteng Pos (jaringan prokalteng.co), Jumat (24/9).

Dalam kasus ini lanjut Kapolsek, mereka masih belum bisa meminta keterangan dari korban. Sebab korban di rujuk pihak keluarga ke RS Doris Silvanus Palangka Raya. "Barang bukti seperti yang sudah disampaikan sebelumnya sudah kita amankan. Selain tombak, juga ada tiga botol bekas air mineral berisi minuman keras jenis arak," katanya.

Baca Juga :  Begal Sadis Diringkus, Salah Satunya Dibekuk saat Beli Roti Bakar

Keributan berujung penganiayaan ini berawal dari pesta miras jenis arak di sebuah gudang rotan di belakang Toko Alfamart, jalan Kasongan-Kereng Pangi Km 1, Kamis (23/9) siang.

Saat itu, korban sedang minum minuman keras jenis arak, dengan warga lainnya. Tiba-tiba korban  terlibat keributan dengan adik pelaku bernama Alang. Namun keributan itu sempat dilerai oleh rekan korban.

Usai kejadian itu, kemudian Alang pergi dari TKP. Rupanya dia melapor kejadian itu kepada pelaku. Sehingga pelaku Hairil datang dengan membawa sebilah tombak dengan gagang kayu warna hitam.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban.

Akibat serangan itu, mengakibatkan korban mengalami luka di bagian perut hingga ususnya keluar. Tak hanya itu, korban juga mengalami luka pada tangan sebelah kiri. Setelah melukai korban, pelaku langsung pergi dari TKP. Sedangkan korban dibawa oleh warga ke RS Mas Amsyar Kasongan.

Baca Juga :  Kebakaran di Flamboyan Hanguskan 9 Rumah

Terpopuler

Artikel Terbaru