33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Congkel Jendela, Dua Pria Ini Gasak Mesin Cuci dan Kulkas

KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO – Dua orang pelaku pencurian
berinisial MA (33) dan TAR (31) berhasil dibekuk oleh Anggota Resmob Satreskrim
Polres Seruyan, Rabu (23/9) malam.

Dua orang tersebut merupakan
spesialis rumah kosong dengan menyatroni rumah dan akhirnya menggasak beberapa
perabotan rumah atau alat elektronik milik korbannya.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri
Widiantoro melalui Kasatreskrim Iptu Irfan M. N. Alireza membenarkan
penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis (24/09/2020) siang.

Pengungkapan kasus ini sendiri
berawal dari adanya laporan dari korban atas nama Novia warga Komplek Perumahan
Jaya Wijaya Indah, Kabupaten Seruyan.

Korban baru mengetahui usai
mengecek rumah yang belum dihuni telah kehilangan dua peralatan elektronik
berupa mesin cuci dan kulkas.

Baca Juga :  Personel dan Peralatan Harus Terus Dievaluasi

Dari hasil keterangan pelaku
kepada penyidik. Keduanya diduga memasuki rumah melewati jendela. “Pada
jendela tersebut masih ada bekas congkelan,” urainya.

Saat itu, kepolisian pun
mendapatkan laporan tersebut dari korbannya. 
Pihak Polres Seruyan pun akhirnya langsung melakukan penyelidikan dan
berhasil menangkap kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Dalam kasus ini, kami akan menerapkan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana. Kini
keduanya sudah diamankan ke Mapolres Seruyan untuk proses lebih lenjut,”
tutupnya.

KUALA PEMBUANG, KALTENGPOS.CO – Dua orang pelaku pencurian
berinisial MA (33) dan TAR (31) berhasil dibekuk oleh Anggota Resmob Satreskrim
Polres Seruyan, Rabu (23/9) malam.

Dua orang tersebut merupakan
spesialis rumah kosong dengan menyatroni rumah dan akhirnya menggasak beberapa
perabotan rumah atau alat elektronik milik korbannya.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri
Widiantoro melalui Kasatreskrim Iptu Irfan M. N. Alireza membenarkan
penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis (24/09/2020) siang.

Pengungkapan kasus ini sendiri
berawal dari adanya laporan dari korban atas nama Novia warga Komplek Perumahan
Jaya Wijaya Indah, Kabupaten Seruyan.

Korban baru mengetahui usai
mengecek rumah yang belum dihuni telah kehilangan dua peralatan elektronik
berupa mesin cuci dan kulkas.

Baca Juga :  Personel dan Peralatan Harus Terus Dievaluasi

Dari hasil keterangan pelaku
kepada penyidik. Keduanya diduga memasuki rumah melewati jendela. “Pada
jendela tersebut masih ada bekas congkelan,” urainya.

Saat itu, kepolisian pun
mendapatkan laporan tersebut dari korbannya. 
Pihak Polres Seruyan pun akhirnya langsung melakukan penyelidikan dan
berhasil menangkap kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Dalam kasus ini, kami akan menerapkan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana. Kini
keduanya sudah diamankan ke Mapolres Seruyan untuk proses lebih lenjut,”
tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru