Site icon Prokalteng

Pengaruh Arak, Suami di Lamandau Tancapkan Pisau ke Tubuh Istri

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, didampingi Iptu Faizal Firman Ghani, saat melakukan introgasi kepada tersangka. (FOTO:BIB)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Percekcokan rumah tangga berujung pembunuhan terjadi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Di mana, seorang suami H (33) tega menghabisi istri sirinya M (46) dengan sebilah pisau. Dipicu gegara ucapan korban yang menyakiti hati pelaku.

Kasus pembunuhan sadis ini diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lamandau. Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, menyampaikan bahwa kasus ini dilakukan oleh tersangka pada tanggal 16 Juli 2023 sekitar 19.00 WIB.

“Kronologi kejadian peristiwa ini bermula ketika tersangka H pulang ke rumah, saat memanggil istri (korban) berulang kali tidak dibukakan pintu. Akhirnya tersangka masuk ke rumah melalui jendela,” ungkap Kapolres Bronto dalam press release yang digelar di aula Reskrim Polres Lamandau, Senin 24 Juli 2023.

Setelah masuk kerumah, lanjut Kapolres, tersangka melihat istrinya (korban) keluar dari kamar anak. Berdiri sambil melotot mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka, hingga percekcokan dalam rumah tanggapun terjadi.

“Kemudian tersangka berjalan ke dapur dan mengambil sebuah pisau. Tanpa berpikir panjang, tersangka kembali mendatangi istrinya dan mengayunkan pisau ke badan istrinya berulang-ulang kali. Kurang lebih 10 kali tersangka menusuk tubuh korban hingga tersungkur. Setelah korban jatuh dengan posisi tertelungkup, tersangka menancapkan pisau ke punggung korban,” beber Kapolres.

Bronto Budiyono menambahkan, setelah melihat istrinya bersimbah darah dan sudah tidak bergerak. Kemudian tersangka keluar rumah melalui jendela dan mendatangi tetangganya berinisial I.

“Tersangka meminta tetangganya (I) untuk melihat istrinya masih hidup atau tidak. Kemudian meminta di antarkan ke Pospol, sesampainya di Pospol Menthobi Raya, tersangka langsung diamankan,” sebutnya.

Kapolres Lamandau menegaskan, atas perbuatannya, tersangka H (33) diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sementara itu, tersangka H (33) saat diwawancarai mengaku menyesali perbuatannya dan tidak punya niat menghabisi nyawa istrinya.

“Saya tersinggung dengan perkataan istri saya. Setelah saya meminum arak dan saya tidak berniat membunuhnya. Saya tidak bisa mengendalikan emosi dan kini saya menyesal,” ujarnya. (pri/bib)

Exit mobile version