KAPUAS, KALTENGPOS.CO โ Sebanyak 20 pelanggar lalu lintas terjaring
pada Hari Pertama Operasi Patuh Telabang 2020 di Kabupaten Kapuas, Kalteng,
Kamis (23/07/2020). Satlantas Polres Kapuas Polda Kalteng memulai pelaksanaan
Ops Patuh Telabang ini di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di depan Pos Lalu
Lintas.
Kasatlantas Polres Kapuas AKP
Marsono, melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satlantas Iptu Sumarno dalam
keterangannya mengatakan, sesuai arahan dari Korlantas Polri, pada pelaksanaan
Operasi Patuh 2020 ini ada beberapa sasaran pelanggaran.
รขโฌลYang jadi sasaran utama adalah
tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudikan
kendaraan dalam keadaan mabuk, mengendara melebihi batas kecepatan kendaraan,รขโฌย
kata Iptu Sumarno.
Selain itu, pihak Satuan Lalu
Lintas Polres Kapuas juga akan menindak pengemudi di bawah umur, menggunakan
gawai saat berkendara, menggunakan strobo, rotator, sirine, dan pengendara
melawan arah.
Menurut Iptu Sumarno penindakan
terhadap pelanggaran seperti tidak membawa atau melengkapi surat-surat kendaraan
tetap menjadi hal utama. รขโฌลYang pastinya pengendara juga harus melengkapi
surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK,รขโฌย tegasnya.
Berdasarkan data yang diterima
dari Satlantas Polres Kapuas, dari 20 pelanggar lalu lintas yang terjaring di
lapangan umumnya kebanyakan pelanggar tidak memiliki atau membawa SIM.
โKami tetap mengimbau
masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan, tetap memakai masker
saat berkendara, rajin cuci tangan, dan patuhi physical distancing (jaga
jarak),โ imbuhnya.
Untuk diketahui, Operasi Patuh 2020
serentak se-Indonesia ini akan digelar selama dua pekan dari 23 Juli hingga 05
Agustus 2020 mendatang.