32.1 C
Jakarta
Saturday, May 24, 2025

Putusan Kasasi Turun, Mantan Kades Runtu Dijebloskan Lagi ke Penjara

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Setelah sempat menjalani masa hukuman selama empat bulan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun mantan kepala Desa Runtu Juhlian Syahri dijebloskan lagi.

Hal ini setelah jajaran Kejaksaan Negeri Kobar melakukan eksekusi di rumahnya, Jumat (23/5).

Tanpa adanya perlawanan mengikuti arahan petugas dan digelandang ke tempat penahanan. Eksekusi ini sendiri dilakukan oleh tim intelijen bersama dengan seksi tindak pidana umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Jhony A Zebua melalui Kasi Intel Pandu Nugrahanto membenarkan eksekusi yang dilakukan jajarannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke Lapas kelas II B Pangkalan Bun untuk menyelesaikan masa tahanannya yang kurang tiga bulan.

Baca Juga :  Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Sarana Air Bersih di Lamandau

Lantaran putusan kasasinya sendiri sudah turun dan wajib menjalani masa sisa hukuman. Pihaknya melakukan eksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku dan yang bersangkutan memahami dan mengerti sehingga langsung digelandang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Sudah kami kembalikan ke Lapas dan menjalani hukuman sisa tiga bulan yang wajib harus dijalani. Kami tadi bersama tim melakukan eksekusi tanpa adanya perlawanan,”katanya.

Perlu diketahui, penangkapan mantan Kepala Desa Runtu Juhlian Syahri sendiri berkaitan atas laporan warganya sendiri akibat melakukan penipuan. Kala itu sang kades ini melakukan perjanjian damai dan pencabutan laporan polisi pada Agustus 2022 lalu.

Namun perjanjian yang dilakukan sendiri menggunakan embelembel uang sebesar Rp30 juta. Merasa ada angin segar warga yang tersangkut masalah hukum menuruti apa yang diminta oleh terdakwa disanggupi.

Baca Juga :  Hasil Putusan Kasasi MA, Terdakwa Kades Kinipan Tetap Dibebaskan

Tetapi pada kenyataanya uang sudah diserahkan, tetapi justru warga tetap diproses dan ditahan di Mapolres. Merasa dibohongi masyarakat melaporkan kasus ini ke Polres Kobar dan mantan Kades ini diamankan dan ditahan. Setelah proses hukum berjalan, akhirnya divonis selama tujuh bulan menjalani hukuman penjara.

“Intinya terdakwa ini kami eksekusi untuk menjalani sisa hukuman penjara selama tiga bulan,”pungkasnya. (son/ans/kpg)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Setelah sempat menjalani masa hukuman selama empat bulan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun mantan kepala Desa Runtu Juhlian Syahri dijebloskan lagi.

Hal ini setelah jajaran Kejaksaan Negeri Kobar melakukan eksekusi di rumahnya, Jumat (23/5).

Tanpa adanya perlawanan mengikuti arahan petugas dan digelandang ke tempat penahanan. Eksekusi ini sendiri dilakukan oleh tim intelijen bersama dengan seksi tindak pidana umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Jhony A Zebua melalui Kasi Intel Pandu Nugrahanto membenarkan eksekusi yang dilakukan jajarannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke Lapas kelas II B Pangkalan Bun untuk menyelesaikan masa tahanannya yang kurang tiga bulan.

Baca Juga :  Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Sarana Air Bersih di Lamandau

Lantaran putusan kasasinya sendiri sudah turun dan wajib menjalani masa sisa hukuman. Pihaknya melakukan eksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku dan yang bersangkutan memahami dan mengerti sehingga langsung digelandang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Sudah kami kembalikan ke Lapas dan menjalani hukuman sisa tiga bulan yang wajib harus dijalani. Kami tadi bersama tim melakukan eksekusi tanpa adanya perlawanan,”katanya.

Perlu diketahui, penangkapan mantan Kepala Desa Runtu Juhlian Syahri sendiri berkaitan atas laporan warganya sendiri akibat melakukan penipuan. Kala itu sang kades ini melakukan perjanjian damai dan pencabutan laporan polisi pada Agustus 2022 lalu.

Namun perjanjian yang dilakukan sendiri menggunakan embelembel uang sebesar Rp30 juta. Merasa ada angin segar warga yang tersangkut masalah hukum menuruti apa yang diminta oleh terdakwa disanggupi.

Baca Juga :  Hasil Putusan Kasasi MA, Terdakwa Kades Kinipan Tetap Dibebaskan

Tetapi pada kenyataanya uang sudah diserahkan, tetapi justru warga tetap diproses dan ditahan di Mapolres. Merasa dibohongi masyarakat melaporkan kasus ini ke Polres Kobar dan mantan Kades ini diamankan dan ditahan. Setelah proses hukum berjalan, akhirnya divonis selama tujuh bulan menjalani hukuman penjara.

“Intinya terdakwa ini kami eksekusi untuk menjalani sisa hukuman penjara selama tiga bulan,”pungkasnya. (son/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/