KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Upaya dalam mempertahankan
tanah/lahan milik orangtua istrinya, Rido Adri Mambang merupakan warga
Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas harus menghadapi dituding melakukan
penambangan, pemerasan, dan penyerobotan. Padahal, kata Rido, dalam mengurus
lahan/tanah mendapatkan mandat dari keluarganya, agar tidak ada pihak yang
menyerobot lahan.
“Terkait lahan/tanah
tersebut merupakan milik mertua saya dengan bukti atau dokumen yang sah, dan
saya diberikan amanah untuk mengurusnya, agar tidak diserobot,” ucap Rido.
Rido menambahkan dalam pengurusan
atas lahan/tanah tidak ada kaitannya dengan jabatan, sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) di Puskesmas Pujon. Sehingga tudingan yang disampaikan tidak
beralasan, dan cenderung menyudutkan sepihak.
“Kita siap ikuti jalur
hukum, kalau memang lahan tersebut bukan milik keluarga kami,” jelasnya.
Dirinya mengakui, lahan/tanah
tersebut lokasinya di Desa Marapit Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas,
dan administrasinya termasuk wilayah Desa Marapit, bahkan ditegaskan dalam
keputusan Camat Kapuas Tengah Tahun 2020 dalam penerbitan administrasi sesuai
wilayah.
“Poinnya jelas ketertiban
adminitrasi yang berhak menerbitkan dokumen, adalah Kepala Desa Marapit,”
beber Rido.
Bahkan Pemerintah Kecamatan
Kapuas Tengah telah melakukan mediasi dengan dicantumkan dalam berita acara dan
keputusan penyelesaian sengketa tanah nomor : 590/76/Agraria/V/2020. “Kalau
memang lahan/tanah tersebut bukan milik keluarga kami, silahkan ajukan gugatan
dan kita siap hadapi,” tutupnya.