PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perang terhadap pengedar narkoba tak pernah padam, terbukti Dit Samapta Polda Kalteng, kembali menangkap empat pemuda yang menyimpan paket sabu, Senin (24/5).
Keempat pria budak sabu ini diringkus saat petugas melakukan patroli cipta kondisi (cipkon) di sekitaran Jalan Riau dan Pelabuhan Rambang, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Keempat pria beserta barang bukti yang ditemukan yakni, MC (44) 1 paket sabu 0,44 Gram, R (26) 1 paket sabu 0,22 Gram, N (44) 1 paket sabu 0,24 Gram dan DV (21) 4 paket sabu seberat 0,90 Gram,” ungkap Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya SH.
Asep menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Patroli Cipkon Dit Samapta Polda Kalteng yang kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka tersebut masing-masing terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya bersama dengan barang bukti,” pungkasnya.