25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Ditreskrimsus Serahkan Empat Pelaku Dugaan Tipikor Kabupaten Katingan

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melengkapi seluruh berkas perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan peningkatan jalan menuju
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru Kasongan tahun anggaran 2016 melalui Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Kombes Pol. Hendra
Rochmawan melalui Kasubbidpenmas AKBP Murianto ketika konferensi pers di Aula
Ditreskrimsus, Mapolda, Selasa (24/03/2020).

“Adapun para pelaku yang diduga melakukan korupsi
tersebut ialah. Inisial RCL, ERW, SET, dan ERM. Dimana kerugian negara yang
diakibatkan kasus ini yaitu mencapai Rp 1,7 M,” jelas AKBP Murianto kepada
awak media.

Sementara itu ditempat yang sama, Dirreskrimsus Kombes Pol
Pasma Royce melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Edy Siswanto
menjelaskan, pekerjaan timbunan tanah pilihan pada jalan menuju TPA Katingan
diketahui memiliki lebar 8 meter, tebal 50 cm serta panjang 3,3 Km.

“Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan
pengujian laboratorium terhadap item timbunan tanah pilihan yang terpasang
dilapangan oleh ahli teknik diperoleh hasil bahwa dilapangan tidak memenuhi
kriteria sebagaimana yang disepakati,” ujarnya didampingi AKBP Murianto
dan Kanit I Tipikor Ditreskrimsus.

Baca Juga :  Winarto Akui Bawa 2 Ons Sabu dari Kalbar

Dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan pasal 2 ayat 1
Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

“Keempat pelaku beserta barbuk hari ini akan
diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi Kalteng,” tutupnya. (ard)

[17:35, 3/24/2020] Nardo Kapos: Press release dugaan tindak
pidana korupsi di aula Ditreskrimsus Polda Kalteng

Ditreskrimsus Serahkan Empat Pelaku Dugaan Tipikor
Kabupaten Katingan ke JPU

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), telah melengkapi seluruh
berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan peningkatan
jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru Kasongan tahun anggaran 2016
melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Kombes Pol. Hendra
Rochmawan melalui Kasubbidpenmas AKBP Murianto, ketika konferensi pers di Aula
Ditreskrimsus, Mapolda, Selasa (24/03/2020).

“Adapun para pelaku yang diduga melakukan korupsi
tersebut ialah. Inisial RCL, ERW, SET, dan ERM. Dimana kerugian negara yang
diakibatkan kasus ini yaitu mencapai Rp 1,7 M,” jelas AKBP Murianto kepada
awak media.

Baca Juga :  Warga Menteng Mendapat Pengobatan Gratis dan Penyuluhan Prokes

Sementara itu ditempat yang sama, Dirreskrimsus Kombes Pol
Pasma Royce melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Edy Siswanto
menjelaskan, pekerjaan timbunan tanah pilihan pada jalan menuju TPA Katingan
diketahui memiliki lebar 8 meter, tebal 50 cm serta panjang 3,3 Km.

“Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan
pengujian laboratorium terhadap item timbunan tanah pilihan yang terpasang
dilapangan oleh ahli Teknik,  diperoleh
hasil bahwa dilapangan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang
disepakati,” ujarnya didampingi AKBP Murianto dan Kanit I Tipikor
Ditreskrimsus.

Dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan pasal 2 ayat 1
Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

“Keempat pelaku beserta barbuk hari ini akan
diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi Kalteng,” tutupnya. 

[

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melengkapi seluruh berkas perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan peningkatan jalan menuju
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru Kasongan tahun anggaran 2016 melalui Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Kombes Pol. Hendra
Rochmawan melalui Kasubbidpenmas AKBP Murianto ketika konferensi pers di Aula
Ditreskrimsus, Mapolda, Selasa (24/03/2020).

“Adapun para pelaku yang diduga melakukan korupsi
tersebut ialah. Inisial RCL, ERW, SET, dan ERM. Dimana kerugian negara yang
diakibatkan kasus ini yaitu mencapai Rp 1,7 M,” jelas AKBP Murianto kepada
awak media.

Sementara itu ditempat yang sama, Dirreskrimsus Kombes Pol
Pasma Royce melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Edy Siswanto
menjelaskan, pekerjaan timbunan tanah pilihan pada jalan menuju TPA Katingan
diketahui memiliki lebar 8 meter, tebal 50 cm serta panjang 3,3 Km.

“Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan
pengujian laboratorium terhadap item timbunan tanah pilihan yang terpasang
dilapangan oleh ahli teknik diperoleh hasil bahwa dilapangan tidak memenuhi
kriteria sebagaimana yang disepakati,” ujarnya didampingi AKBP Murianto
dan Kanit I Tipikor Ditreskrimsus.

Baca Juga :  Winarto Akui Bawa 2 Ons Sabu dari Kalbar

Dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan pasal 2 ayat 1
Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

“Keempat pelaku beserta barbuk hari ini akan
diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi Kalteng,” tutupnya. (ard)

[17:35, 3/24/2020] Nardo Kapos: Press release dugaan tindak
pidana korupsi di aula Ditreskrimsus Polda Kalteng

Ditreskrimsus Serahkan Empat Pelaku Dugaan Tipikor
Kabupaten Katingan ke JPU

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), telah melengkapi seluruh
berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan peningkatan
jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru Kasongan tahun anggaran 2016
melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Kombes Pol. Hendra
Rochmawan melalui Kasubbidpenmas AKBP Murianto, ketika konferensi pers di Aula
Ditreskrimsus, Mapolda, Selasa (24/03/2020).

“Adapun para pelaku yang diduga melakukan korupsi
tersebut ialah. Inisial RCL, ERW, SET, dan ERM. Dimana kerugian negara yang
diakibatkan kasus ini yaitu mencapai Rp 1,7 M,” jelas AKBP Murianto kepada
awak media.

Baca Juga :  Warga Menteng Mendapat Pengobatan Gratis dan Penyuluhan Prokes

Sementara itu ditempat yang sama, Dirreskrimsus Kombes Pol
Pasma Royce melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Edy Siswanto
menjelaskan, pekerjaan timbunan tanah pilihan pada jalan menuju TPA Katingan
diketahui memiliki lebar 8 meter, tebal 50 cm serta panjang 3,3 Km.

“Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan
pengujian laboratorium terhadap item timbunan tanah pilihan yang terpasang
dilapangan oleh ahli Teknik,  diperoleh
hasil bahwa dilapangan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang
disepakati,” ujarnya didampingi AKBP Murianto dan Kanit I Tipikor
Ditreskrimsus.

Dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan pasal 2 ayat 1
Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

“Keempat pelaku beserta barbuk hari ini akan
diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi Kalteng,” tutupnya. 

[

Terpopuler

Artikel Terbaru