28.5 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Edarkan Barang Haram, Dua Pelaku Dijebloskan ke Jeruji Besi

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Walaupun beberapa kali jajaran Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat melakukan pengungkapan peredaran narkoba, tetapi pelaku masih saja terjadi. Kali ini dua orang kembali harus merasakan jeruji besi Mapolres karena diduga mengedarkan barang haram tersebut.

Dua pelaku diketahui bernama Hengki dan Andika diamankan belum lama ini dilokasi berbeda. Dari keduanya polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabusabu sebanyak 9 paket dengan berat 46,7 gram. Selain itu juga didapatkan satu paket narkotika dengan jenis ganja dengan berat 46,05 gram.

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman mengatakan, polisi tentunya terus berkomitmen dalam mengungkap peredaran narkoba. Karena pelakunya masih saja terjadi di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Dan dua pelaku ini ditangkap bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya transaksi di barakan Gang Kadadiut Pangkalan Bun.

Baca Juga :  Diduga Ini Penyebab Kematian Perempuan di Jalan Piranha

Mendapatkan informasi tersebut polisi langsung melakukan pengintaian di barakan yang diketahui ditempati oleh Hengki. Sesampainya di sana ternyata pelaku sedang berada di rumah dan langsung dilakukan penggerebekan. Satu persatu bagian barakan diperiksa dan digeledah hingga menemukan tas selempang milik pelaku.

“Kami periksa isinya dan ditemukan adanya alat hisap sabu yang ada kerak narkoba jenis sabu. Kami makin kaget karena ada sembilan paket sabu yang beratnya mencapai 46,27 gram” katanya.

Pada saat diinterogasi pelaku akhirnya mengakui narkoba itu miliknya dan baru saja mendapatkan dari seseorang. Akhirnya Hengki digelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baru saja sampai di Mapolres, juga mendapati adanya informasi bahwa di kantor salah satu jasa pengiriman adanya paket yang diduga narkotika.

Baca Juga :  Layani Jasa Pijat Sambil Dagang Sabu, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Polisi langsung mendatangi lokasi jasa pengiriman di wilayah Sukma Arya Ngingrat Pangkalan Bun. Mereka mengaku curiga dengan adanya paket yang diduga narkotika jenis tanaman ganja.

“Kami dapat laporan ada orang mau ambil paket yang diduga narkotika. Kami langsung ke sana dan melihat pelaku serta memeriksa hpnya ketika akan mengambil paket,” ujarnya.

Setelah dibuka isi paketnya ternyata didalamnya ditemukan satu buah paket plastik di dalamnya bentuk tanaman ganja. Barang haram ini diketahui dengan berat 46,05 gram. Saat ini keduanya masih diamankan di Mapolres untuk perbuatannya. (son/ans/kpg)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Walaupun beberapa kali jajaran Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat melakukan pengungkapan peredaran narkoba, tetapi pelaku masih saja terjadi. Kali ini dua orang kembali harus merasakan jeruji besi Mapolres karena diduga mengedarkan barang haram tersebut.

Dua pelaku diketahui bernama Hengki dan Andika diamankan belum lama ini dilokasi berbeda. Dari keduanya polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabusabu sebanyak 9 paket dengan berat 46,7 gram. Selain itu juga didapatkan satu paket narkotika dengan jenis ganja dengan berat 46,05 gram.

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman mengatakan, polisi tentunya terus berkomitmen dalam mengungkap peredaran narkoba. Karena pelakunya masih saja terjadi di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Dan dua pelaku ini ditangkap bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya transaksi di barakan Gang Kadadiut Pangkalan Bun.

Baca Juga :  Diduga Ini Penyebab Kematian Perempuan di Jalan Piranha

Mendapatkan informasi tersebut polisi langsung melakukan pengintaian di barakan yang diketahui ditempati oleh Hengki. Sesampainya di sana ternyata pelaku sedang berada di rumah dan langsung dilakukan penggerebekan. Satu persatu bagian barakan diperiksa dan digeledah hingga menemukan tas selempang milik pelaku.

“Kami periksa isinya dan ditemukan adanya alat hisap sabu yang ada kerak narkoba jenis sabu. Kami makin kaget karena ada sembilan paket sabu yang beratnya mencapai 46,27 gram” katanya.

Pada saat diinterogasi pelaku akhirnya mengakui narkoba itu miliknya dan baru saja mendapatkan dari seseorang. Akhirnya Hengki digelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baru saja sampai di Mapolres, juga mendapati adanya informasi bahwa di kantor salah satu jasa pengiriman adanya paket yang diduga narkotika.

Baca Juga :  Layani Jasa Pijat Sambil Dagang Sabu, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Polisi langsung mendatangi lokasi jasa pengiriman di wilayah Sukma Arya Ngingrat Pangkalan Bun. Mereka mengaku curiga dengan adanya paket yang diduga narkotika jenis tanaman ganja.

“Kami dapat laporan ada orang mau ambil paket yang diduga narkotika. Kami langsung ke sana dan melihat pelaku serta memeriksa hpnya ketika akan mengambil paket,” ujarnya.

Setelah dibuka isi paketnya ternyata didalamnya ditemukan satu buah paket plastik di dalamnya bentuk tanaman ganja. Barang haram ini diketahui dengan berat 46,05 gram. Saat ini keduanya masih diamankan di Mapolres untuk perbuatannya. (son/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru