28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Simpan Sabu Dalam Drum, Acil SY Diringkus Patroli Polairud

SAMPIT, PROKALTENG.CO – SY, seorang perempuan berusia 37 tahun ini mungkin
tak pernah menyangka jika dirinya bakal diciduk polisi. Warga Baamang Hilir,
Sampit itu digerebek Tim Patroli Kapal Polisi XVIII-2006 Direktorat Kepolisian
Perairan Dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng, Senin (22/2/2021) malam.

Komandan KP XVIII-2006, Bripka
Choirul Mahfud mengungkapkan, SY diamankan di rumahnya yang berada di tepian Sungai
Mentaya, sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan itu berawal dari
informasi yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Kapal Polisi (KP)
XVIII–2006 bersama Subditgakkum Ditpolairud dengan melakukan patroli rutin
menggunakan rubber boat di sekitar pelabuhan PPM Sampit.

Modus yang dilakukan SY untuk
menyembunyikan narkoba miliknya cukup unik. Karena saat dilakukan penangkapan
dan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam drum-drum
berisi air. Jumlahnya pun tidak sedikit, total ditemukan 3,63 gram.

Baca Juga :  Gegara Rokok, Taufik Rugi Ratusan Juta dan Alami Luka Bakar

“Selanjutnya kami lakukan
pemeriksaan dan penangkapan terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi
penjualan Narkoba jenis Sabu sebanyak 3,63 gram,” ungkap Choirul Mahfud,
Rabu (24/2/2021).

Selain mengamankan SY dan barang
bukti sabu seberat 3.63 gram, tim Ditpolairud Polda Kalteng juga berhasil
mengamankan dua buah sendok takar, satu buah timbangan digital, enam buah
handphone, satu buah dompet warna hitam dan tabung alumunium.

Guna penyidikan lebih lanjut,
pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kalteng. “Pelaku
akan dikenakan pasal 112 (2) junto pasal 132 ayat (2) sub pasal 114 (2) junto
pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Baca Juga :  Geger, Pemancing Tiba-tiba Jatuh dan Meninggal dekat Jembatan Sei Beri

SAMPIT, PROKALTENG.CO – SY, seorang perempuan berusia 37 tahun ini mungkin
tak pernah menyangka jika dirinya bakal diciduk polisi. Warga Baamang Hilir,
Sampit itu digerebek Tim Patroli Kapal Polisi XVIII-2006 Direktorat Kepolisian
Perairan Dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng, Senin (22/2/2021) malam.

Komandan KP XVIII-2006, Bripka
Choirul Mahfud mengungkapkan, SY diamankan di rumahnya yang berada di tepian Sungai
Mentaya, sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan itu berawal dari
informasi yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Kapal Polisi (KP)
XVIII–2006 bersama Subditgakkum Ditpolairud dengan melakukan patroli rutin
menggunakan rubber boat di sekitar pelabuhan PPM Sampit.

Modus yang dilakukan SY untuk
menyembunyikan narkoba miliknya cukup unik. Karena saat dilakukan penangkapan
dan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam drum-drum
berisi air. Jumlahnya pun tidak sedikit, total ditemukan 3,63 gram.

Baca Juga :  Gegara Rokok, Taufik Rugi Ratusan Juta dan Alami Luka Bakar

“Selanjutnya kami lakukan
pemeriksaan dan penangkapan terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi
penjualan Narkoba jenis Sabu sebanyak 3,63 gram,” ungkap Choirul Mahfud,
Rabu (24/2/2021).

Selain mengamankan SY dan barang
bukti sabu seberat 3.63 gram, tim Ditpolairud Polda Kalteng juga berhasil
mengamankan dua buah sendok takar, satu buah timbangan digital, enam buah
handphone, satu buah dompet warna hitam dan tabung alumunium.

Guna penyidikan lebih lanjut,
pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kalteng. “Pelaku
akan dikenakan pasal 112 (2) junto pasal 132 ayat (2) sub pasal 114 (2) junto
pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Baca Juga :  Geger, Pemancing Tiba-tiba Jatuh dan Meninggal dekat Jembatan Sei Beri

Terpopuler

Artikel Terbaru