30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KI Kalteng Ukur Keterbukaan Indeks Keterbukaan Informasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Untuk melihat potret sejauh mana
gambaran keterbukaan informasi publik se Kalteng yang dipraktikkan oleh badan
publik baik tingkat kabupaten maupun provinsi, Komisi Informasi (KI) setempat
akan melakukan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Pengukuran IKIP ini juga dilakukan
secara serentak oleh Komisi Informasi pusat di 34 provinsi se-Indonesia. 

Komisioner KI Kalteng, M Roziqin
mengatakan, pelaksanaan di tingkat daerah dibentuk Pokja IKIP daerah yang
berisikan 7 orang terdiri 5 komisioner KI Provinsi ditambah 2 orang ahli dari
unsur eksternal. “Baru ditahun ini dilaksanakan indeksing IKIP. Sebenarnya
sudah tahun lalu namun tidak terealisasi karena kondisi,” ucap
Roziqin, Rabu (24/2).

Dijelaskannya, IKIP dilaksanakan
untuk mengukur keterbukaan pelaksanaan informasi publik selama tahun 2020.
Untuk Pokja diketuai oleh Ketua KI langsung, yakni Daan Rismon. 

Baca Juga :  Bupati Kobar Terima Penghargaan Imigrasi

“Pokja ini mencari sejumlah
informan ahli yang terdiri dari berbagai latar belakang untuk mengurai
sejauhmana potret keterbukaan Informasi publik di Kalteng baik dari akademisi,
jurnalis, pelaku usaha, maupun birokrat. Harapannya obyektif menilai kondisi KIP
di Kalteng,” ujarnya.

Selama dua bulan ke depan, pokja
akan bekerja untuk menilai dan menganalisis atas kuesioner yang dibagikan
kepada informan ahli.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Untuk melihat potret sejauh mana
gambaran keterbukaan informasi publik se Kalteng yang dipraktikkan oleh badan
publik baik tingkat kabupaten maupun provinsi, Komisi Informasi (KI) setempat
akan melakukan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Pengukuran IKIP ini juga dilakukan
secara serentak oleh Komisi Informasi pusat di 34 provinsi se-Indonesia. 

Komisioner KI Kalteng, M Roziqin
mengatakan, pelaksanaan di tingkat daerah dibentuk Pokja IKIP daerah yang
berisikan 7 orang terdiri 5 komisioner KI Provinsi ditambah 2 orang ahli dari
unsur eksternal. “Baru ditahun ini dilaksanakan indeksing IKIP. Sebenarnya
sudah tahun lalu namun tidak terealisasi karena kondisi,” ucap
Roziqin, Rabu (24/2).

Dijelaskannya, IKIP dilaksanakan
untuk mengukur keterbukaan pelaksanaan informasi publik selama tahun 2020.
Untuk Pokja diketuai oleh Ketua KI langsung, yakni Daan Rismon. 

Baca Juga :  Bupati Kobar Terima Penghargaan Imigrasi

“Pokja ini mencari sejumlah
informan ahli yang terdiri dari berbagai latar belakang untuk mengurai
sejauhmana potret keterbukaan Informasi publik di Kalteng baik dari akademisi,
jurnalis, pelaku usaha, maupun birokrat. Harapannya obyektif menilai kondisi KIP
di Kalteng,” ujarnya.

Selama dua bulan ke depan, pokja
akan bekerja untuk menilai dan menganalisis atas kuesioner yang dibagikan
kepada informan ahli.

Terpopuler

Artikel Terbaru