30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengacara Sebut Nurhadi dan Menantunya Belum Terima SPDP dari KPK

Tim kuasa hukum kasus dugaan suap dan
gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Maqdir Ismail
menyatakan, kliennya Nurhadi dan Rezky Herbiyono belum menerima Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Dia mengklaim, kalau KPK salah mengirimkan alamat SPDP tersebut.

“Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah
menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK,” kata
Maqdir melalui keterangannya, Senin (24/2).

Maqdir pun membeberkan, kalau mantan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, baru mengetahui adanya SPDP jauh
setelah surat itu diterbitkan KPK. Dia menyebut, bahwa lembaga antirasuah salah
mengirimkan alamat SPDP untuk Nurhadi.

“Sedangkan Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang
ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP
Nurhadi, karena KPK mengirimkannya dengan begitu saja ke rumah kosong di
wilayah Kota Mojokerto,” ucap Maqdir.

Maqdir mengklaim, kliennya baru mengetahui
adanya penetapan tersangka terhadap Nurhadi setelah KPK memanggil seorang saksi
pada 10 Desember 2019, serta konferensi pers.

“Itu berarti KPK tidak pernah menerbitkan SPDP
kepada Rezky Herbiyono dan Nurhadi. Kalaupun KPK mengeluarkan SPDP untuk Rezky
Herbiyono dan Nurhadi, itu berarti proses pemberitahuannya telah dilakukan
dengan melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal
227 KUHAP,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sedih! Hanya untuk Hidup, Seorang Nenek di Sampit Harus Jualan Sabu

Maqdir juga mempermasalahkan penetapan
tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang tanpa diawali pemeriksaan
terlebih dahulu. Maqdir menganggap penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan
Rezky menyalahi aturan.

“Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka
dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tukasnya.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru
bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK telah bekerja sesuai aturan terkait
penetapan tersangka terhadap Nurhadi Cs. Termasuk soal SPDP yang
dipermasalahkan Nurhadi.

Sementara itu, terkait praperadilan yang
kembali diajukan Nurhadi Cs, lembaga antirasuah tetap tidak gentar melawan
Nurhadi. Menurutnya, praperadilan merupakan upaya hukum yang diajukan
tersangka.

“Terkait dengan adanya proses praperadilan ini
tidak menganggu jalannya proses penyidikan. Kami tetap jalan, kami tetap lakukan
proses itu dan melakukan mekanisme sesuai hukum,” kata Ali, Kamis (6/2).

KPK menerapkan tiga orang tersangka terkait
pengurusan kasus di MA. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
(NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS). Diduga telah
terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan
PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Baca Juga :  Irwasda dan Dirkrimum Polda Kalteng Cek Korban Keracunan

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA
dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari
tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan
Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT
MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar
dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan
lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang
dengan nilai Rp 14 miliar.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal
11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal
5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jpc)

 

Tim kuasa hukum kasus dugaan suap dan
gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Maqdir Ismail
menyatakan, kliennya Nurhadi dan Rezky Herbiyono belum menerima Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Dia mengklaim, kalau KPK salah mengirimkan alamat SPDP tersebut.

“Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah
menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK,” kata
Maqdir melalui keterangannya, Senin (24/2).

Maqdir pun membeberkan, kalau mantan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, baru mengetahui adanya SPDP jauh
setelah surat itu diterbitkan KPK. Dia menyebut, bahwa lembaga antirasuah salah
mengirimkan alamat SPDP untuk Nurhadi.

“Sedangkan Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang
ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP
Nurhadi, karena KPK mengirimkannya dengan begitu saja ke rumah kosong di
wilayah Kota Mojokerto,” ucap Maqdir.

Maqdir mengklaim, kliennya baru mengetahui
adanya penetapan tersangka terhadap Nurhadi setelah KPK memanggil seorang saksi
pada 10 Desember 2019, serta konferensi pers.

“Itu berarti KPK tidak pernah menerbitkan SPDP
kepada Rezky Herbiyono dan Nurhadi. Kalaupun KPK mengeluarkan SPDP untuk Rezky
Herbiyono dan Nurhadi, itu berarti proses pemberitahuannya telah dilakukan
dengan melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal
227 KUHAP,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sedih! Hanya untuk Hidup, Seorang Nenek di Sampit Harus Jualan Sabu

Maqdir juga mempermasalahkan penetapan
tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang tanpa diawali pemeriksaan
terlebih dahulu. Maqdir menganggap penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan
Rezky menyalahi aturan.

“Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka
dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tukasnya.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru
bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK telah bekerja sesuai aturan terkait
penetapan tersangka terhadap Nurhadi Cs. Termasuk soal SPDP yang
dipermasalahkan Nurhadi.

Sementara itu, terkait praperadilan yang
kembali diajukan Nurhadi Cs, lembaga antirasuah tetap tidak gentar melawan
Nurhadi. Menurutnya, praperadilan merupakan upaya hukum yang diajukan
tersangka.

“Terkait dengan adanya proses praperadilan ini
tidak menganggu jalannya proses penyidikan. Kami tetap jalan, kami tetap lakukan
proses itu dan melakukan mekanisme sesuai hukum,” kata Ali, Kamis (6/2).

KPK menerapkan tiga orang tersangka terkait
pengurusan kasus di MA. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
(NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS). Diduga telah
terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan
PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Baca Juga :  Irwasda dan Dirkrimum Polda Kalteng Cek Korban Keracunan

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA
dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari
tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan
Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT
MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar
dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan
lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang
dengan nilai Rp 14 miliar.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal
11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal
5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru