25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Sedih! Hanya untuk Hidup, Seorang Nenek di Sampit Harus Jualan Sabu

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Seorang nenek berinisial (53) warga Jalan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur itu harus berurusan dengan polisi. Ya, dia diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim pada, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Wanita yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini diketahui berbuat melawan hukum dengan menjual narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya itu, kini dirinya ditangkap polisi di sebuah rumah makan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021) siang mengatakan bahwa pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,74 gram.

Baca Juga :  Pedagang Ikan di Gumas Yang Ditemukan Meninggal Mendadak, Dimakamkan d

"Pelaku kita amankan di sebuah warung makan miliknya, dan saat penggeledahan ditemukan sebuah tas yang berisi sabu-sabu," Kata AKP Syaifullah.

Dijelaskannya Kasat Narkoba, pelaku nekat menjalankan bisnis haramnya itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk hidup. Meski demikian, pelaku beserta barang bukti tetap dibawa ke Polres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tandasnya.

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Seorang nenek berinisial (53) warga Jalan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur itu harus berurusan dengan polisi. Ya, dia diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim pada, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Wanita yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini diketahui berbuat melawan hukum dengan menjual narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya itu, kini dirinya ditangkap polisi di sebuah rumah makan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021) siang mengatakan bahwa pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,74 gram.

Baca Juga :  Pedagang Ikan di Gumas Yang Ditemukan Meninggal Mendadak, Dimakamkan d

"Pelaku kita amankan di sebuah warung makan miliknya, dan saat penggeledahan ditemukan sebuah tas yang berisi sabu-sabu," Kata AKP Syaifullah.

Dijelaskannya Kasat Narkoba, pelaku nekat menjalankan bisnis haramnya itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk hidup. Meski demikian, pelaku beserta barang bukti tetap dibawa ke Polres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru