PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Subdit V Tindak
Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap tindak pidana
ujaran kebencian atau sara yang berpotensi konflik sosial.
Berawal dari adanya postingan-postingan di
instagram yang membuat geram masyarakat. Begitupun tanggapan nitizen cukup
banyak di media sosial. Kepolisian pun
yang saat ini aktif melakukan patroli siber akhirnya melakukan penelusuran
terhadap akun instagram tersebut.
Hasilnya, Subdit V Siber diback up oleh Polres
jajaran setempat berhasil menangkap tersangka bernama FA (30) warga Bukit
Tinggi, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol
Hendra Rochmawan menuturkan, modus operandi membuat akun instagram menggunakan
data orang lain. โTersangka ini
pemilik akun dengan postingan berupa konten vidio, gambar dan terlebih lagi
caption yang mengunggah sara dan kebencian. Tidak hanya menyerang
pemerintah, tetapi juga menyerang
kelompok masyarakat dan tokoh di Indonesia,โ ungkap Hendra saat Pres
release di Mapolda Kalteng, Rabu (23/12).
Rekam jejak tersangka bisa memposting ujaran
kebencian atau sara dua hingga tiga postingan tiap harinya. Caption narasinya
pun begitu pedas.
โTersangka ini mengaku sebagai simpatis
Front Pembela Islam (FPI) dia selalu mengikuti perkembangan front pembela
islam. Dan oleh karena itu dia merasa geram sekali dengan pemerintah bahkan
tokoh ternama,โ tambahnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalteng
Kombes Pol Pasma Royce menuturkan bahwa tekrait oengungkaoan ujaran kebencian
ini kegiatan Subdit Siber yang mana pada 13 Desember 2020 tim sudah menemukan
akun yang dinilai menimbulakan konflik dan permusuhan. Si pelaku memiliki rasa
kurang suka dan akhirnya menuangkannya melalui media sosial
โKami melakukan penangkapan pada 17
Desember di kediamannya. Tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan
menonaktifkan nomor telfonnya. Namun tim kami sudah dibagi bekerja sama dengan
cepat untuk melakukan penangkapan,โ ujarnya.
Pasma menyampaikan motif pelaku didasari
simpatisan FPI. Perkembangan FPI dia pantau terus perkembangannya dan akan
meluapkan emosinya di akun palsu tersebut.
Ada kurang lebih 30 akun yang dia buat untuk
menuangkan sara dan ujaran kebencian.
โTersangka kami
kenai pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat
3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dengan
denda 1 milyar,โ tutupnya.