26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ben – Ujang Gunakan BW Gugat KPU di MK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar
(Ben – Ujang), menggunakan jasa Widjojanto, Sonhadji Accociaty (WSA) Law Farm
dalam menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng atas hasil Pilkada. Grup
advokad yang menjadi pengacara Ben – Ujang tersebut dikepalai Bambang
Widjojanto (BW) mantan Anggota KPK dan dulu merupakan pengacara Ujang Iskandar
saat memenangkan gugatan Pilkada Kobar 2010 di MK.

Dalam suratnya WSA Law Farm telah mengajukan permohonan
ke pada Ketua MK perihal Pilkada Kalteng. “Permohonan pembatalan keputusan
KPU Kalteng nomor: 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan
rekapitulasi hasil perolehan perhitungan suara dan hasil pemilihan gubernur dan
wakil gubernur Kalteng 2020” seperti tertulis dalam surat pernohonan WSA
Law Farm tertanggal 22 Desember 2020.

Baca Juga :  Kini, Kobar Masuk Zona Orange

Sebelumnya, pasangan Ben – Ujang menyatakan
akan melakukan gugatan ke MK terkait hasil perhitungan suara oleh
KPU. “Bukti tidak bisa kita ungkapkan sekarang, karena itu nanti akan
menjadi pembuktian kita di MK. Dan dengan terbitnya Peraturan MK 6, maka tidak
ada lagi batasan-batasan. Jadi semua masuk saja ke MK, nanti Hakim yang
memutuskan,” kata Cagub Ben Bahat yang diamini Ujang Iskandar.

Dia mengatakan, pihaknya memiliki banyak bukti
pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). “Yang kita gugat
adalah SK penetapan KPU di MK. Kalau nanti di persidangan MK terbutki
pelanggaran TSM, maka bisa saja didiskualifikasi. Kami akan bawa bukti
sebanyak-banyaknya dan sekuat-kuatnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Hari Ini Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang Dua Dimulai

Ben-Ujang juga akan
mengawal agar semua proses berjalan lancar dan aman. “Pertama kita
mengawal ini semua agar berjalan dengan baik dan yang penting adalah kedamaian.
Dan siapapun nanti yang tepilih kita akan dukung untuk kemajuan Kalteng, tetapi
kita ikuti proses dulu,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar
(Ben – Ujang), menggunakan jasa Widjojanto, Sonhadji Accociaty (WSA) Law Farm
dalam menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng atas hasil Pilkada. Grup
advokad yang menjadi pengacara Ben – Ujang tersebut dikepalai Bambang
Widjojanto (BW) mantan Anggota KPK dan dulu merupakan pengacara Ujang Iskandar
saat memenangkan gugatan Pilkada Kobar 2010 di MK.

Dalam suratnya WSA Law Farm telah mengajukan permohonan
ke pada Ketua MK perihal Pilkada Kalteng. “Permohonan pembatalan keputusan
KPU Kalteng nomor: 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan
rekapitulasi hasil perolehan perhitungan suara dan hasil pemilihan gubernur dan
wakil gubernur Kalteng 2020” seperti tertulis dalam surat pernohonan WSA
Law Farm tertanggal 22 Desember 2020.

Baca Juga :  Kini, Kobar Masuk Zona Orange

Sebelumnya, pasangan Ben – Ujang menyatakan
akan melakukan gugatan ke MK terkait hasil perhitungan suara oleh
KPU. “Bukti tidak bisa kita ungkapkan sekarang, karena itu nanti akan
menjadi pembuktian kita di MK. Dan dengan terbitnya Peraturan MK 6, maka tidak
ada lagi batasan-batasan. Jadi semua masuk saja ke MK, nanti Hakim yang
memutuskan,” kata Cagub Ben Bahat yang diamini Ujang Iskandar.

Dia mengatakan, pihaknya memiliki banyak bukti
pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). “Yang kita gugat
adalah SK penetapan KPU di MK. Kalau nanti di persidangan MK terbutki
pelanggaran TSM, maka bisa saja didiskualifikasi. Kami akan bawa bukti
sebanyak-banyaknya dan sekuat-kuatnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Hari Ini Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang Dua Dimulai

Ben-Ujang juga akan
mengawal agar semua proses berjalan lancar dan aman. “Pertama kita
mengawal ini semua agar berjalan dengan baik dan yang penting adalah kedamaian.
Dan siapapun nanti yang tepilih kita akan dukung untuk kemajuan Kalteng, tetapi
kita ikuti proses dulu,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru