PANGKALAN BUN,PROKALTENG.CO– Setelah lama
dilakukan pengintaian dan penyelidikan, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres
Kobar berhasil membekuk bandar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku diketahui
bernama Kurniawan (36) ditangkap ketika akan melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan ini sendiri di Desa Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng
Kabupaten Kobar, belum lama ini.
Ironisnya pelaku mengaku menjual narkoba akibat
penghasilannya sebagai kuli tidak mampu mencukupi. Polisi mengamankan sembilan
paket narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp1 juta.
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui
Kasat Narkoba Iptu M Nasir mengatakan, Pihaknya sudah lama melakukan
penyelidikan dan pendalaman menangkap pelaku. Sehingga begitu mendapatkan
informasi akan adanya transaksi yang dilakukan.
Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan
pengintaian. Pada saat sampai dilokasi ternyata pelaku sudah berada dilokasi
kejadian. “Kami langsung lakukan penggerebekan dan melakukan
penggeledahan. Kami temukan sembilan paket narkoba jenis sabu-sabu dan uang Rp1
juta yang disimpan didalam celananya,”katanya.
Pelaku saat ini langsung digelandang ke
Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 114
ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Polisi akan terus mendalami untuk mencari sumber barang yang
didapat dan akan disebarkan dimana.
“Kami akan dalami
dan buru pelaku lainnya untuk mencari jaringannya. Kami minta apabila ada yang
mengetahui bisa melaporkan ke pihak kepolisian,”ujarnya.