26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ayah Tiri Cabuli Anak Laki-laki Saat Bermain Play Station

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – D, warga Kelurahan Pahandut Palangka Raya duduk di kursi pesakitan setelah diduga
melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia enam tahun.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jaksa Penuntut
Umum (JPU)
Liliwati
membacakan dakwaan.

Terdakwa 
D telah melakukan dugaan
pencabulan terhadap anak tirinya berjenis kelamin laki-laki.
Perbuatan bejat D dilakukan
di rumah, J
umat (17/7). D saat itu baru pulang kerja dan melihat anak tiri korban ada di
ruangan tamu sedang bermain play station (ps).

Saat itu ibu kandung korban
sedang memandikan anak bungsunya. Melihat anak tirinya sedang bermain PS, D 
kemudian datang  mendekati korban
dengan tidur rebahan di dekatnya sambil mengajak korban untuk bercanda. Entah bagaimana, 
timbu niat dari pria tamatan SD ini untuk memasukkan jari telunjuknya ke
bagian anus korban sebanyak satu kali.

Baca Juga :  Kuli Bangunan Diringkus di Jalan Mahir Mahar

Korban yang kesakitan atas
perlakuan bapak tirinya itupun spontan berteriak keras memanggil ibunya. Ibu
korban pun langsung datang untuk mendapati anaknya tersebut dan menanyakan
penyebab korban berteriak.

“Tadi ulun dicucuk abah,” ucap korban kepada ibunya itu.

Mendengar hal tersebut ibu
korban  langsung kaget, dan meminta anaknya untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Bahkan ia meminta anaknya
untuk memperlihatkan bagian anusnya. Korban pun menuruti permintaan ibunya
tersebut.  Ada luka memar.

D saat itu mengatakan dirinya tidak ada
berbuat apaapa. Akibat dicecar oleh istrinya, D memilih pergi dari rumah.

Tidak terima, ibu korban pun menghubungi ketua RT
untuk melaporkan perbuatan suaminya itu yang selanjutnya bersama sama
melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya hingga akhirnya D ditangkap.

Baca Juga :  Budak Sabu Diciduk di Kebun Sawit

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – D, warga Kelurahan Pahandut Palangka Raya duduk di kursi pesakitan setelah diduga
melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia enam tahun.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jaksa Penuntut
Umum (JPU)
Liliwati
membacakan dakwaan.

Terdakwa 
D telah melakukan dugaan
pencabulan terhadap anak tirinya berjenis kelamin laki-laki.
Perbuatan bejat D dilakukan
di rumah, J
umat (17/7). D saat itu baru pulang kerja dan melihat anak tiri korban ada di
ruangan tamu sedang bermain play station (ps).

Saat itu ibu kandung korban
sedang memandikan anak bungsunya. Melihat anak tirinya sedang bermain PS, D 
kemudian datang  mendekati korban
dengan tidur rebahan di dekatnya sambil mengajak korban untuk bercanda. Entah bagaimana, 
timbu niat dari pria tamatan SD ini untuk memasukkan jari telunjuknya ke
bagian anus korban sebanyak satu kali.

Baca Juga :  Kuli Bangunan Diringkus di Jalan Mahir Mahar

Korban yang kesakitan atas
perlakuan bapak tirinya itupun spontan berteriak keras memanggil ibunya. Ibu
korban pun langsung datang untuk mendapati anaknya tersebut dan menanyakan
penyebab korban berteriak.

“Tadi ulun dicucuk abah,” ucap korban kepada ibunya itu.

Mendengar hal tersebut ibu
korban  langsung kaget, dan meminta anaknya untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Bahkan ia meminta anaknya
untuk memperlihatkan bagian anusnya. Korban pun menuruti permintaan ibunya
tersebut.  Ada luka memar.

D saat itu mengatakan dirinya tidak ada
berbuat apaapa. Akibat dicecar oleh istrinya, D memilih pergi dari rumah.

Tidak terima, ibu korban pun menghubungi ketua RT
untuk melaporkan perbuatan suaminya itu yang selanjutnya bersama sama
melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya hingga akhirnya D ditangkap.

Baca Juga :  Budak Sabu Diciduk di Kebun Sawit

Terpopuler

Artikel Terbaru