PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – DH 48 yang merupakan seorang tukang pijat tradisional di Palangka Raya nekat melakukan aksi pencabulan terhadap bocah yang masih berusia 4 tahun, Senin (21/9) lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan dalam press rilis di Mapolres Pulang Pisau mengatakan, awal kejadian tersangka DH yang tinggal di Palangka Raya itu, diminta ke Pulang Pisau dengan tujuan memijat.
"Sesampainya di Pulang Pisau, tersangka ini tidak bertemu dengan yang memintanya datang ke sana. Kemudian tersangka pun pergi ke rumah ibu angkatnya sambil menunggu pelanggan," ucap kapolres, Kamis (23/9/2021).
Sembari menunggu, beberapa saat kemudian ayah dari korban langsung memanggil minta untuk pijat. Seketika tersangka langsung bergegas menuju rumah orang tua korban.
"Setelah bertemu dengan orang tua korban yang mengundang pelaku untuk memijat, pelaku pun langsung melakukan pekerjaannya. Usai memijat, ayah korban pergi ke belakang dengan niat membersihkan badan, sedangkan korban waktu itu asyik bermain di dekat tersangka," jelasnya.
Melihat korban sedang bermain, di situlah niat tersangka mendekati korban dan memangkunya. Pada waktu itu lah tersangka ini melakukan pencabulan menggunakan tangan. Tersangka kaget ketika ibu korban memanggil anaknya untuk ke dapur membantu memasak.
"Nah di saat bersama ibunya di dapur, korban yang masih 4 tahun tersebut tiba-tiba merasa kesakitan pada bagian kemaluannya. Ibunya langsung panik dan bertanya. Korban dengan polosnya menceritakan apa yang dilakukan oleh pelaku. Mendengar cerita anaknya itu, mereka langsung mendatangi tersangka dan memastikan dengan melakukan visum," lanjut kapolres.
Mengetahui anaknya mengalami pencabulan, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau. Dari pemeriksaan hasil visum, barang bukti dan keterangan saksi, anggota pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil diamankan tim gabungan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya pada 23 September 2021.
"Kini tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," ungkapnya.